Jumat, Oktober 17, 2025
BerandaAparaturToko Minuman Beralkohol di Jalan Ciledug Raya Disegel Satpol PP DKI Jakarta

Toko Minuman Beralkohol di Jalan Ciledug Raya Disegel Satpol PP DKI Jakarta

JAKARTA, jurnalfakta1.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup sebuah toko minuman beralkohol di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10). Penutupan tersebut dilakukan lantaran toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan.

Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menciptakan ketertiban umum.

“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel, terutama yang tidak mengurus izin. Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Eko.

Eko juga mengimbau kepada pemerintah setempat dan masyarakat agar turut aktif dalam mengawasi aktivitas usaha di lingkungannya, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami berharap warga dapat melapor jika menemukan usaha yang membahayakan, seperti penjualan minuman keras tanpa izin atau kegiatan lain yang melanggar aturan,” tambahnya.

BACA JUGA:   Sentra Fauna Lenteng Agung Siap Digunakan Dua Minggu Lagi, Relokasi Pedagang Segera Dilakukan

Selain toko minuman beralkohol tersebut, Satpol PP DKI Jakarta juga melaksanakan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha lain di wilayah Jakarta Selatan. Salah satunya adalah tempat pengisian air isi ulang yang ditutup karena tidak memiliki izin dan terbukti mengandung bakteri Escherichia coli yang berbahaya bagi kesehatan.

Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, membenarkan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas toko tersebut.

“Banyak warga yang mengeluh karena aktivitas penjualan minuman keras ini dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Sebelumnya sudah ada upaya imbauan dari pihak kelurahan dan RT/RW, namun tidak diindahkan oleh pemilik usaha,” jelas Agus.

Ia berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan aturan serta memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Semoga dengan kegiatan ini, wilayah kami semakin aman dan tentram. Lingkungan pun menjadi semakin nyaman,” tandasnya.

Dengan adanya penyegelan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh kegiatan usaha ilegal, terutama yang berpotensi meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan maupun ketertiban umum.

BACA JUGA:   Wali Kota Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Jakarta Selatan: Wujud Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Penulis: Roganda

Editor   : Alam Chan

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments