Selasa, Januari 27, 2026
BerandaAparaturPolriPolres Tangsel Ungkap Penyelundupan 28.538 Benih Lobster, Jaringan Lintas Negara Terlibat

Polres Tangsel Ungkap Penyelundupan 28.538 Benih Lobster, Jaringan Lintas Negara Terlibat

TANGSEL, jurnalfakta1.com — Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga melibatkan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime). Kasus ini terungkap pada Kamis (16/10/2025) dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya tahun ini.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Inkiriwang menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap enam tersangka, yakni AF (36) sebagai otak utama, serta S (43), AW (46), ES (21), dan J (40) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut benih lobster.
“Penyelundupan ini bukan kasus kecil. Kami menduga ada jaringan besar yang melibatkan jalur distribusi hingga ke luar negeri, terutama menuju Malaysia,” ujar AKBP Viktor Inkiriwang.

Dari hasil penyelidikan, AF telah melakukan pengiriman ilegal benih lobster sejak Agustus hingga September 2025, dengan total 15 kali pengiriman ke berbagai wilayah seperti Lampung, Bangka Belitung, dan Malaysia.
Setiap kali pengiriman, para pelaku menggunakan 8 hingga 30 boks berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster.

Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa menambahkan, kegiatan ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat boks besar berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA:   Polres Tangerang Tangkap 3 Pengedar Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 17,7 Kilogram

“Dari tangan para pelaku, kami menyita enam boks berisi 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, satu unit truk Mitsubishi, dua mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta enam unit ponsel yang digunakan untuk mengatur pengiriman,” jelas Kresna.

Menurut Viktor, tersangka AF berperan paling dominan dalam operasi penyelundupan ini. AF mengaku telah 15 kali melakukan pengiriman dengan perkiraan omzet mencapai Rp 12,5 miliar.
“Komoditas tersebut berasal dari penangkaran di Sukabumi dan Cilacap. Kami juga masih memburu tiga tersangka lainnya, berinisial TS, C, dan I, yang berperan dalam proses pengemasan dan pengiriman ke luar negeri,” ungkap Viktor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:

Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan/atau

Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Penyelundupan benih lobster tanpa izin resmi dianggap merugikan negara serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. “Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku penyelundupan biota laut demi menjaga sumber daya perikanan nasional,” tegas Kapolres Tangsel.

BACA JUGA:   Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan pada Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya

Penulis: Hammad Harahap

Editor   : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments