JAKARTA, jurnalfakta1.com – Penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu gelombang reaksi publik. Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, tiga nama yang selama ini dikenal vokal menyerang Presiden dan keluarganya.
Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum ini, organisasi relawan Pro Gibran menggelar konferensi pers sekaligus syukuran kemenangan hukum dan moral di Cafe Bakmi Sinar Utama, kawasan Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (7/11/2025) pukul 19.00 WIB.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Pro Gibran, Andre Yakub, serta sejumlah artis, aktivis, dan tokoh masyarakat pendukung Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum Pro Gibran, Dr. M. Firdaus Oiwobo, Amd., S.H., S.H.I., M.H., S.H., Pid., S.H., Pdt., CFLS., CLA., ALC., CMK, tampil dengan pernyataan keras dan tajam di hadapan puluhan awak media.
“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan moral atas fitnah yang selama ini diarahkan kepada Presiden Jokowi dan keluarganya. Fakta akhirnya berbicara. Kebenaran memang bisa ditunda, tapi tidak bisa dikalahkan,” tegas Firdaus dengan lantang.
Firdaus menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan mencerminkan profesionalisme serta keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka terhadap para provokator seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar adalah kepastian hukum yang selama ini ditunggu masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Firdaus menuding bahwa ketiganya selama ini masif menebar kebencian dan hoaks terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya, sehingga menciptakan kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat.
“Mereka bukan sekadar pengkritik. Mereka adalah pengacau yang dengan sengaja menggiring opini busuk dan menyesatkan rakyat. Narasi kebencian mereka meracuni ruang publik. Ini bukan demokrasi, ini destruksi,” ujarnya tajam.
Menurut Firdaus, Pro Gibran bersama jaringan relawan dan organisasi masyarakat lainnya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan para pelaku fitnah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Gabungan sejumlah ormas dan kelompok relawan juga turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri. Mereka menilai, penetapan status hukum terhadap para tersangka menjadi sinyal kuat bahwa era penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tanpa konsekuensi telah berakhir.
“Dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi memanipulasi data dan menyerang kehormatan pribadi adalah bentuk kemunduran intelektual. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk mencemarkan nama baik,” tutur Firdaus menutup konferensi pers.
Masih dikesempatan yang sama, Andre Yakub menambahkan, bahwa langkah hukum itu sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang publik. Era digital menuntut tanggung jawab moral dan etika informasi, bukan sekadar keberanian beropini tanpa fakta.
” Konferensi pers Pro Gibran malam ini menjadi momentum kuat bagi kita para pendukung Jokowi dan Gibran untuk menegaskan bahwa kebenaran akhirnya menang atas kebohongan yang sistematis,” tutup Andre Yakub.
Penulis: Alam Chan

