JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com — Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga, Polsek Cengkareng melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas debt collector atau mata elang di wilayah hukumnya, Jumat (21/11/2025). Kegiatan patroli digelar mulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Jusra Firdaus, S.H., bersama lima personel.
Patroli penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik rawan aktivitas debt collector. Di antaranya Jalan Daan Mogot depan Toko Ananda, SPBU Sumur Bor, Komplek Imigrasi, Jalan Utama Raya, Outer Ring Road Pintu Air, serta kawasan Jembatan Baru Cengkareng.
Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya kelompok debt collector yang beroperasi. Seluruh lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Fernando Saharta Saragi, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
“Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas di wilayah Cengkareng,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan wujud kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan serta memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga.
Reporter: Hammad Hrp
Editor : Alam Chan

