Kamis, November 27, 2025
BerandaKRIMINALCamat Pondok Aren Berang, Janji Tindak Tegas Kios Penjual Obat Keras Berkedok...

Camat Pondok Aren Berang, Janji Tindak Tegas Kios Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

TANGERANG SELATAN — Peredaran obat daftar G yang diduga mengandung unsur narkotika kembali mencoreng wajah Kecamatan Pondok Aren. Menyikapi temuan kios obat keras berkedok toko kelontong di Jalan Setu Raya, Kelurahan Parigi, Camat Pondok Aren, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa (25/11/2025), ia menyampaikan komitmen tegasnya untuk menutup ruang bagi praktik ilegal tersebut.

“Sebagai pimpinan wilayah, kami akan mengambil tindakan tegas dan terkoordinasi untuk mengatasi laporan warga terkait kios obat keras tanpa izin edar,” tegasnya.

Hendra memaparkan serangkaian langkah yang akan digencarkan:

1. Koordinasi lintas instansi. Camat mengakui tidak memiliki kewenangan penindakan hukum secara langsung, namun akan segera menggandeng pihak kepolisian, Satpol PP, dan BPOM untuk melakukan razia serta penegakan hukum.

2. Penolakan pembiaran. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi keberadaan kios obat terlarang di wilayahnya, sekaligus mengimbau masyarakat melapor bila menemukan aktivitas serupa.

3. Sanksi administratif. Bila ditemukan kembali pelanggaran, pihaknya akan memerintahkan pemeriksaan perizinan. Kios yang tidak mengantongi izin edar maupun izin usaha dapat dikenai penutupan sementara hingga pencabutan izin.

BACA JUGA:   Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Tanjungbalai

4. Penyerahan kepada penegak hukum. Temuan lapangan akan langsung dilimpahkan ke kepolisian dan BPOM untuk diproses sesuai Undang-Undang Kesehatan, termasuk ancaman pidana dan denda.

5. Pengawasan rutin. Pemerintah kecamatan akan memperketat pengawasan sarana kefarmasian dan toko-toko.

6. Edukasi masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya obat ilegal akan digencarkan, sekaligus menyerukan agar masyarakat membeli obat hanya di apotek resmi.

Namun pernyataan tegas pemerintah wilayah ini justru bertolak belakang dengan pengakuan penjaga kios yang ditemui wartawan. Pemuda berlogat Aceh itu terang-terangan mengakui bahwa mereka menjual obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

“Iya kita jual tramadol, eximer, reklona itu aja. Ini kios koordinasinya sama Bang Muklis, tapi saya nggak punya nomornya. Ada juga nomor Bang Raja, dia yang ngatur kalau ada wartawan dan lsm datang minta uang,” ungkapnya tanpa ragu.

Pengakuan tersebut sontak memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan obat terlarang yang berjalan cukup sistematis, bahkan disebut-sebut melibatkan pihak-pihak yang mengatur alur komunikasi dan “pengamanan”.

BACA JUGA:   Sindikat Narkoba Internasional Cina–Malaysia–Indonesia Dibongkar, 14,5 Kg Sabu Disita di Bekasi

Kini publik menanti, apakah pernyataan Camat Hendra akan benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret, ataukah sekadar ucapan manis yang menguap tanpa hasil? Dengan peredaran obat keras yang bisa merusak generasi muda, banyak pihak berharap aparat bergerak cepat sebelum lebih banyak korban berjatuhan. (Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments