JAKARTA, jurnalfakta1.com — Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan menyatakan sebanyak 22 pedagang umum dinyatakan lolos tahap kurasi untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sementara itu, delapan pedagang lainnya masih dalam proses kurasi.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Djaharuddin, mengatakan bahwa proses kurasi tersebut hanya diberlakukan bagi pedagang umum dan tidak berlaku bagi pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) Barito.
“Kami melaksanakan kurasi terhadap produk UMKM yang akan mengisi Blok A dan E. Dari total 51 calon UMKM, sebanyak 22 pedagang telah menjalani tahap akhir sebelum dilakukan serah terima kunci kios atau yang disebut kurasi,” ujar Djaharuddin, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, penilaian kurasi dilakukan berdasarkan sejumlah aspek, di antaranya rasa, higienitas, penampilan, serta kemasan produk UMKM yang akan dijual. Pedagang yang dinyatakan lolos kurasi selanjutnya akan didata untuk menjalani masa uji coba berjualan selama satu bulan.
“Target pedagang umum yang dikurasi sebanyak 30 orang di luar pedagang eks Barito. Saat ini sudah masuk 22 pedagang, sementara delapan lainnya masih dalam proses kurasi,” terangnya.
Selain itu, Djaharuddin menambahkan, pihaknya juga mencatat sebanyak 21 pedagang eks Barito telah mendaftarkan diri untuk berjualan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.
“Sebanyak 21 pedagang eks Barito dari JS 96 (kuliner) akan menempati Blok A dan E di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui proses kurasi yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, produk-produk yang dijual dapat menarik minat pengunjung.
“Dengan kurasi yang baik, pengunjung akan merasa senang membeli produk yang dijual. Hari ini pedagang sudah dapat mulai berjualan. Harapannya kebersihan tetap dijaga, baik oleh pengunjung maupun penjual,” tandasnya.
Sebagai informasi, kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung terbagi ke dalam tiga zona utama. Zona A terdiri dari 22 kios kuliner. Zona C dan D memiliki 74 kios yang diperuntukkan bagi pedagang burung dan pakan hewan. Sementara itu, Zona E digunakan untuk pedagang parsel dan kuliner dengan total 29 kios. Adapun Zona B direncanakan sebagai area amphitheater.
Reporter: Roganda
Editor : Alam Chan

