Senin, Desember 22, 2025
BerandaHukumBangunan Komersial Dua Lantai di Poltangan Raya Diduga Belum Kantongi PBG

Bangunan Komersial Dua Lantai di Poltangan Raya Diduga Belum Kantongi PBG

JAKARTA SELATAN, jurnalfakta1.com — Sebuah bangunan komersial dua lantai yang berlokasi di Jalan Poltangan Raya, RT 09 RW 09, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut tampak telah berdiri permanen dan mengalami penambahan hingga dua lantai. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban atau penyegelan dari instansi terkait, sebagaimana yang biasanya dilakukan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Rabu, (17/12/2025).

Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Pasar Minggu. Melalui stafnya, Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pasar Minggu, Kirno, menyampaikan bahwa dirinya saat ini bertugas di bagian administrasi dan bukan lagi sebagai pengawas lapangan.

“Saya sekarang bagian administrasi, bukan pengawas lapangan,” ujar Kirno saat dikonfirmasi. Rabu, (17/12)

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Satpel Citata Kecamatan Pasar Minggu, Heri, belum membuahkan hasil. Beberapa kali hendak ditemui, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat diperoleh dari pihak terkait.

BACA JUGA:   AKPERSI Tindaklanjuti Kasus Intimidasi Wartawan ke Polsek Rumpin, Kapolsek: Kami Akan Usut Tuntas

Di lokasi bangunan, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya memberikan nama Udin, menyampaikan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk kegiatan usaha komersial.

“Awalnya mau dipakai kafe mini atau warung kopi. Sekarang bangunannya ditambah jadi dua lantai. Katanya lantai dua mau dipakai untuk hiburan karaoke,” ungkap Udin. Rabu, (17/12).

Publik berharap agar instansi berwenang dapat melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pasar Minggu maupun Suku Dinas terkait mengenai status perizinan bangunan tersebut.

Reporter: Roganda

Editor      : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments