Jumat, November 7, 2025
BerandaHukumPolda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Palsu...

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

JAKARTA, jurnalfakta1.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Irjen Asep Edi Suheri di hadapan awak media.

Menurut Kapolda, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam penyebaran isu yang sempat ramai di media sosial dan ruang publik.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF),” jelasnya.

BACA JUGA:   Firdaus Oiwobo Buka Usaha Kuliner Plus Konsultasi Hukum di Pasar Lama Tangerang, Makan Enak Sambil Ngobrol Masalah Hukum

Sementara itu, pada klaster kedua terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Irjen Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil analisis digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap konten-konten yang diduga mengandung fitnah dan manipulasi data.

“Semua proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang sah. Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli ITE, bahasa, dan pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

BACA JUGA:   DPD KAI Jalin Sinergi dengan Kejari Jakarta Barat, Bahas Kolaborasi Program Hukum

“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk penyebaran berita bohong, fitnah, dan manipulasi data yang dapat menimbulkan keresahan publik,” tegas Irjen Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama baik Presiden Joko Widodo dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian di ruang digital.

Editor: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments