JAKARTA, jurnalfakta1.com — Pemerintah Kelurahan Menteng Dalam melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II, Kecamatan Tebet, sebagai langkah awal proses relokasi ke sejumlah rumah susun di wilayah Jakarta. Pendataan berlangsung pada Rabu (26/11) di area TPU Menteng Pulo II.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Wisnu Permadi; Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi; serta Lurah Menteng Dalam, Dina Roslina.
Lurah Menteng Dalam, Dina Roslina, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta tentang Percepatan Pengembalian Fungsi Lahan dan Pemakaman di TPU wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di TPU Menteng Pulo II.
“Kegiatan ini merupakan proses penataan pengembalian fungsi lahan makam. Hingga saat ini sudah terdata sebanyak 132 kepala keluarga, dan 12 KK di antaranya tercatat bukan warga DKI Jakarta,” ujar Dina Roslina.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memastikan warga terdampak relokasi akan tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan sosial. “Pemerintah DKI akan memberikan kesejahteraan, termasuk aspek pendidikan, kesehatan, dan manfaat bantuan sosial lainnya kepada warga yang terdampak relokasi,” katanya.
Salah satu warga Menteng Pulo II, Anita Wijaya, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan unit di Rumah Susun Pengadegan. Ia mengaku lega karena kini memiliki hunian yang lebih layak untuk keluarganya.
“Saya memang belum bekerja tetap, tetapi yang utama bagi saya adalah menyediakan tempat tinggal yang layak untuk anak-anak saya. Terima kasih telah diberikan rusun,” ucap Anita.
Program pendataan dan relokasi ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi TPU sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan solusi hunian yang lebih manusiawi bagi warga yang selama ini tinggal di area pemakaman.
Reporter: Roganda
Editor : Alam Chan

