24 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Duel Maut Supir Angkot di Tangerang

Kota Tangerang, Senin. 07 November 2022.

jurnalfakta1.com |  Usai berhasil diamankan polisi, tersangka pelaku duel maut supir angkutan kota (Angkot) di kawasan pendidikan dan perkantoran Cikokol Kota Tangerang dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Tersangka H, melakukan 24 adegan reka ulang (rekonstruksi) yang disaksikan oleh pihak kejaksaan negeri Tangerang dan juga pengacara tersangka yang dijaga ketat oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kompol Zain Dwi Nugroho, adegan tersebut dimulai dari pertemuan di jalan karena saling rebut penumpang.

“Berawal dari cekcok saat perebutan penumpang di Taman Prestasi, Korban ditutupi jalannya oleh pelaku, hingga Korban (D) merasa si pelaku ini mengajak ribut” Terang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (7/11/2022) di lokasi rekonstruksi.

Dalam salahsatu adegan rekonstruksi, pelaku H mengatakan sempat dicari-cari keberadaannya oleh korban D sebelum terjadinya duel maut 7 Oktober 2022 lalu.

H mengaku setelah dicari oleh D, telah mempersiapkan diri dengan pisau dapur bila terjadi sesuatu hal tidak diinginkan.

BACA JUGA:   Ahli Waris Ali Bin Sanad Surati BPN dan Akan Minta Bantuan Ke AHY atas Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Mereka

Hingga akhirnya H dan D sepakat mengadakan duel di sebuah tempat sepi, yaitu di lahan perkebunan (bekas rawa) di pojok kawasan pendidikan dan perkantoran Cikokol dengan menggunakan mobil angkot 03 dengan rute Serpong – Pasar Anyar.

Sesampainya di lokasi, sebelum terjadi duel H menerangkan bahwa D mengambil kayu dari sekitar lokasi, dan keduanya membuka pakaian sebelum duel.

Saat terjadi duel, H menceritakan dirinya berkali-kali mendapatkan pukulan dari D dengan menggunakan kayu, hingga akhirnya bergumul dan H menusukkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah D.

“Adegan ke-16 setelah ditusukkan 5 kali korban menangkis dengan menggunakan tangannya hingga pisau terjatuh terlepas,” ucap salahsatu anggota Polisi dalam rekonstruksi.

Menurut keterangan tersangka H dalam rekonstruksi tersebut, usai duel maut korban D mengaku menyerah karena sudah bersimbah darah.

H pun selanjutnya meninggalkan lokasi dimana dirinya dengan korban D berduel, dengan menggunakan mobil angkot 03 yang mereka gunakan ke lokasi.

Namun saat hendak pergi meninggal lokasi, tersangka H menceritakan bahwa korban D sempat meneriakkan kata “Maling” terhadap dirinya.

Saat berusaha pergi meninggalkan lokasi, H kembali menceritakan bahwa dirinya sempat menabrak batu di sekitar kantor BPJS yang lokasinya tidak jauh dari TKP hingga ban mobil bocor.

BACA JUGA:   PMI Tangerang Lantik Pengurus Kecamatan Untuk Masa Bakti 2022 - 2027, dan Lepas Kontingen ke TKR III Provinsi Banten 2022

Mengetahui ban mobil bocor, tersangka H pun meninggalkan mobil angkot tersebut di lokasi dan pergi melarikan diri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menceritakan selama 3 Minggu buron, H akhirnya berhasil diringkus tim Resmob di kawasan Lampung Timur pada 1 November 2022.

“Dia (H) melarikan diri berpindah-pindah, dari daerah Pesawaran kemudian Tanggamus, terakhir dia bekerja sama temen kakaknya di daerah Way Jepara Lampung Timur,” paparnya.

Tersangka H pun dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

“Dimana ancamannya adalah 15 tahun Penjara,” pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota.

( Supri / Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini