Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSTanpa Alasan, Tiba Tiba BPN Kota Tangerang Menolak Data PTSL

Tanpa Alasan, Tiba Tiba BPN Kota Tangerang Menolak Data PTSL

Kota Tangerang. Jurnalfakta1.com | Program pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang menargetkan sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah mulai tahun 2020 lalu, sepertinya hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Pasalnya, tanpa alasan yang jelas pihak BPN Kota Tangerang menolak data pemberkasan yang sebelum nya sudah diserahkan ke kantor BPN oleh panitia pokmas sebanyak 105 bidang dari Kelurahan Buaran Indah Kec.Tangerang, Kota Tangerang-Banten.

Ke khawatiran timbul di benak masyarakat. Alasannya, Karena program PTSL yang sudah selesai di proses pemberkasan oleh panitia (Pokmas) harus terancam gagal. Padahal program tersebut sangat di nanti nanti oleh masyarakat, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan itu. Sejatinya membawa kepada kebaikan buat masyarakat karena bisa mendapatkan sertifikat mudah dan murah. Namun kini terancam gagal karena perilaku ke sewenang wenang an yang diduga dilakukan oleh pihak BPN karena menolak berkas PTSL milik warga dengan sepihak.

“Jumlah berkas yang kami kirim ke BPN Kota Tangerang pada 16 Pebruari lalu sebanyak 105 bidang yang sudah SHM. Nah tiba tiba bulan ini berkas di tolak tanpa alasan yang benar,” kata ketua panitia BI.Abdul Manan. (15/07/2022)

Penolakan berkas oleh BPN pun di benarkan lurah Buaran Indah ‘Safillah’ saat di konfirmasi wartawan. Lurah mengatakan, sebelum pemberkasan PTSL dilakukan oleh panitia pelaksana, pihak kelurahan sudah menerima surat keputusan dari kepala kantor pertanahan (BPN) kota Tangerang dengan No.01/S7.36.71/2/2022 tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2022, kalau di kelurahan Buaran Indah mendapatkan kwota 185 bidang.

BACA JUGA:   Dinas Pendidikan Provinsi Banten Gelar Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Sekota Tangerang dan Tangsel

“Kita hanya berharap program PTSL yang sudah berjalan di kelurahan Buaran indah ini, bisa berjalan sesuai harapan. Jadi tidak ada ke khawatiran lagi di hati masyarakat yang sangat menginginkan sertifikat murah,” ujar Lurah.

PTSL adalah proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Mendapat perhatian serius dari aktivis di masyarakat. Mengingatkan pihak BPN Kota Tangerang untuk tidak sewenang wenang dalam mengambil keputusan apalagi sepihak tanpa melalui musyawarah bersama, karena berpotensi merugikan masyarakat.

Jelas dalam keputusan tata usaha negara, dengan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi: Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:   Dilarang Minta THR, Ketua Ormas : Pelaksanaan Aturan Tidak Merata

Akan menjadi sebuah persoalan Maladministrasi, apabila keputusan penolakan tersebut tidak kunjung di selesaikan atau dipersulit atau bahkan diabaikan oleh pihak BPN. Seperti yang saat ini sedang terjadi di kelurahan Buaran Indah, berpotensi menjadi persoalan maladministrasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sementara itu hingga berita dimuat Pihak BPN kota Tangerang sendiri belum bisa di konfirmasi. ‘Jajuk’ selaku staf ahli BPN kota Tangerang memilih diam saat di konfirmasi wartawan tentang keluhan masyarakat Kelurahan Buaran indah atas penolakan berkas PTSL.

PTSL adalah proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

BACA JUGA:   KBRC DPD Jaksel Aktifkan Pengajian Bulanan dan Bagikan KTA Serta Salurkan Bantuan Buat Anggota yang Sakit

Mendapat perhatian serius dari aktivis di masyarakat. Mengingatkan pihak BPN Kota Tangerang untuk tidak sewenang wenang dalam mengambil keputusan apalagi sepihak tanpa melalui musyawarah bersama, karena berpotensi merugikan masyarakat.

Jelas dalam keputusan tata usaha negara, dengan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi: Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

Akan menjadi sebuah persoalan Maladministrasi, apabila keputusan penolakan tersebut tidak kunjung di selesaikan atau dipersulit atau bahkan diabaikan oleh pihak BPN. Seperti yang saat ini sedang terjadi di kelurahan Buaran Indah, berpotensi menjadi persoalan maladministrasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sementara itu hingga berita dimuat Pihak BPN kota Tangerang sendiri belum bisa di konfirmasi. ‘Jajuk’ selaku staf ahli BPN kota Tangerang memilih diam saat di konfirmasi wartawan tentang keluhan masyarakat Kelurahan Buaran indah atas penolakan berkas PTSL.

( Rilis )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments