Puluhan Warga Kecamatan Benda Diduga Jadi Korban Investasi Perumahan Bodong

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Puluhan warga menjadi korban investasi perumahan bodong yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp. 2,6 miliar, diwilayah Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Hal itu diketahui dari laporan beberapa nasabah yang menjadi korban, kepada wartawan. Rabu, (22/03/2023).

” Saya salah satu korbannya. Dan kita telah bentuk grup WA , di dalam ada sekitar 30 orang. Jadi diperkirakan segitu korbannya yang baru tercatat,” ungkap MD.

Dalam keteranganya, MD mengalami kerugian hingga Rp. 200 juta. Atas investasi pembangunan Proyek Perumahan Ezrallegcy itu, yang beberapa dari korban sudah menyetorkan uang mereka antara Rp. 90-400 juta rupiah kepada pihak perumahan.

” Saya kurang lebih Rp 200 juta, macam-macam, kalau ditotal uang nasabah  yang dibawa lari pelaku di perkirakan hampir Rp. 2,7 miliar,” ungkapnya.

Handika, korban lainnya juga menceritakan. Perumahan bodong berkedok syariah yang kemudian hari status tanah nya diketahui bersengketa antar ahli waris itu dimulai tahun 2019. Pada saat itu, korban diiming-imingi angsuran kecil dengan motif bisa dicicil dari harga rumah sekitar Rp. 350-500, jutaan dengan luas tanah 50-60 Meter, yang berlokasi di jalan, Yang Seratus (Akses Jln Adi Sucipto), Kelurahan Belendung Rt. 001, Rw. 009. Kecamatan Benda Kota Tangerang.

BACA JUGA:   Dinkes Kab Tangerang Diminta Selidiki Kasus Dugaan Malpraktik Puskesmas Sepatan

” Kita di iming-imingi proses pembangunan rumah syariah dengan angsuran kecil, yang cepat lalu disuruh bayar angsuran bulanan sesuai harga rumah masing-masing. Awalnya lancar, saya selalu mendapat info perkembangan rumah itu, tapi pada tahun 2022 tidak ada kabar lagi, makanya kami curiga dan berusaha menghubungi kontak owner nya, dan ternyata nomor sudah tidak aktif,” ucapnya.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh beberapa orang pihak korban, kepihak kepolisian Polres Metro Kota Tangerang, tapi hingga berita ini diturunkan belom ada perkembangan lebih lanjut.

” Sebenarnya perwakilan kami tahun kemaren sudah melaporkan kejadian ini kepihak berwajib, Polres Metro Kota Tangerang. dengan bukti surat tertanggal 22 Mei 2022. Laporan Polisi Nomor : LP / B /766 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya, tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam, PASAL 378 KUHP dan atau PASAL 372 KUHP. Tapi belum ada info terkait perkembangan selanjutnya sampai hari ini,” imbuh Rio, salah seorang korban.

Salah seorang Korban yang lainnya, HS menambahkan. Bahwa ia yakin masih banyak korban-korban lainnya yang belom terkonfirmasi dan bergabung dengan kami di grup whats app. Ia berharap, dengan kejadian ini para korban yang lain juga melapor kepihak berwajib agar pelaku segera ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:   Siap Memimpin Indonesia, Ganjar-Mafud Daftarkan ke KPU

” Kami meyakini masih banyak korban yang lain belom tergabung di grup whats app, semoga mereka segera melapor kepihak berwajib biar semua pelaku segera ditangkap dan seluruh stakeholder bisa bergerak menyelesaikan tentang status tanah dan nasib kami,” tandas HS.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini