Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ratusan Nakes Wadul ke DPRD Jawa Timur

jurnalfakta1.com, Jawa Timur | Dilansir dari laman berita Diskominfo Jawa Timur. Ratusan tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi mendatangi gedung DPRD Jatim, Senin (8/5/2023) mereka wadul, sambat dan menyuarakan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus law. Aksi ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Dr dr Abdulloh Machin, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim menilai mekanisme munculnya rancangan undang-undang itu dari awal tidak sesuai prosedur. “Kedua, juga adanya public hearing ternyata itu hanya untuk legitimasi saja. Apa masukan dari organisasi profesi tidak diperhatikan,” katanya ditemui usai audinsi bersama DPRD Jatim.

Ratusan nakes ini diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Jatim. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad serta empat orang anggota Komisi E Hari Putri Lestari, Suwandy, dr Benjamin Kristianto. Audiensi berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Jatim.

Dokter Machin melanjutkan, pihaknya menggarisbawahi rancangan undang-undang tersebut mulai dari perlindungan tenaga kesehatan, penguatan organisasi profesi serta penguatan kemandirian anak bangsa. “Di RUU ini malah memberikan karpet merah kepada dokter asing, yang mungkin kualitasnya tidak sama dengan kita. Perlindungan profesi inilah yang perlu kita tegaskan pada RUU ini,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kemenkumham dan PWI Banten Bangun Sinergi Juga Kolaborasi

Lantaran proses RUU ini yang disebut banyak persoalan maka pihaknya menolak rancangan regulasi tersebut. “Kita intinya, minta pemerintah bisa mendengarkan kami,” tegasnya.

Diungkapkan Dokter Machin, jika diundangkan maka dinilai regulasi itu akan banyak merugikan.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menjamin pihaknya menampung berbagai aspirasi kalangan nakes yang datang ke gedung di Jalan Indrapura Surabaya tersebut. Menurut Sadad, pihaknya akan menjalankan tugas sebagaimana ketentuan. Yakni, meneruskan ke pemerintah pusat.

“Karena sesuai sistem ketatanegaraan kita, undang-undang menjadi ranah dari DPR RI sehingga posisi DPRD adalah menampung aspirasi itu dan kita sepakat. Bahwa apa yang menjadi keluhan dari organisasi profesi, secara substansi itu memang menurut saya mencederai keadilan di kalangan tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Sadad menegaskan, pihaknya akan mengawal aspirasi itu secara politik. Yakni, menyuarakan di lembaga yang memiliki kewenangan.

“Nanti Komisi E sebagai alat kelengkapan dewan akan mendampingi mereka bertemu dengan Komisi IX, agar warna undang-undang nanti itu sesuai harapan,” pungkasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengungkapkan nakes merupakan garda terdepan untuk pelayanan kesehatan. Dari hasil pertemuan itu, dia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi kalangan nakes. “Ini kan masih RUU, jadi kita optimis. Apalagi gerakan ini secara nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Tanpa Alasan, Tiba Tiba BPN Kota Tangerang Menolak Data PTSL

Melihat massifnya gerakan nakes ini, Tari menyebut seharusnya bisa didengar oleh pembahas di DPR RI. Pembahasan perlu dilakukan secara matang, tidak perlu terburu-buru dengan memperhatikan berbagai pertimbangan dan masukan. Apalagi, dalam pertemuan itu sempat muncul celetukan untuk ancaman aksi mogok kerja.

Dia menyebut, jika hal itu terjadi tentu akan sangat merugikan masyarakat. Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bakal meneruskan aspirasi nakes itu ke tingkat pusat.

“Tentunya kami akan menyampaikan ke DPR RI, tentu kami juga akan melobi ke fraksi,”pungkasnya.

(Diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini