jurnalfakta1.com, Kabupaten Solok, Sumatra Barat | Penambang ilegal bisa dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun tambang emas liar atau ilegal yang berada di Wilayah Kabupaten Solok, Sumatra Barat, seperti tak tersentuh oleh hukum sedikitpun, padahal dampak dari kegiatan ilegal tersebut sangat merugikan terhadap masyarakat dan Negara.
Menurut data yang dihimpun, kegiatan tersebut sekarang tambah melebar kewilayah sekitarnya, Mulai dari Sungai Batang Gumanti dan Sungai Subalin, Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, hingga wilayah Payung Sekaki, Rangkiang Luluih, Garabak Data, raungan alat berat makin menjadi lantaran bertambah banyaknya eskavator yang bekerja dalam waktu beberapa bulan belakangan.
Persoalan ini sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Aparat dan Dinas terkait, juga berbagai pihak lainnya, namun hingga saat ini tidak ada penindakan yang bisa memberhentikan jalannya kegiatan tambang ilegal tersebut.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, kegiatan tambang liar itu diduga mendapat bekapan dari oknum aparat keamanan dan beberapa oknum lainya dari dinas terkait, sehingga laporan masyarakat tidak ditindak lanjuti dan terabaikan begitu saja.
Banyak warga khawatir dengan berbagai dampak buruk yang bisa saja terjadi dan berakibat fatal terhadap kesehatan juga keselamatan jiwa penduduk sekitar seperti, terjadinya bencana alam, banjir dan tanah longsor, disamping pencemaran air sungai dari pembuangan limbah mercury secara terus menerus akan berpengaruh terhadap hasil panen penduduk yang selama ini bergantung pada pengairan air bersih seperti, dari aliran sungai Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Batang Sekaki.
” Warga dirugikan, air sungai Batang Suo tadinya bersih sekarang warnanya coklat dan berlumpur, warga kesulitan untuk dapat air bersih, juga sawah yang dialirin air sungai terancam gagal panen, ko negara kita tambah parah saja ya ?, Gunanya aparat dan dinas terkait apa kalo gitu ya Bang ?, Sekarang masyarakat lagi disusahkan oleh mafia tambang ilegal ini, kenapa pemerintah daerah ga hadir dalam kasus ini ya bang ? Apa jangan-jangan semua sudah terima suap barangkali ya ?, Ujar salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Keresahan ini sebenarnya sudah lama di pendam oleh warga, namun warga takut untuk mengungkap kasus ini dengan alasan keselamatan mereka, apalagi semenjak beberapakali pelaporan yang tidak kunjung di tindak lanjuti oleh aparat terkait, diduga banyak pihak yang terlibat dan kasus ini butuh perhatian khusus oleh pihak pemerintah pusat.
(Nofri)