Kamis, 19 Oktober 2023, Kota Tangerang.
jurnalfakta1.com | Pembangunan Ruko dua lantai yang sedang berlangsung terdapat dilokasi pinggir jalan raya Pinang-Kunciran, RT.003/RW.005. Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Diduga banyak pelangaran, dimana terlihat dinding tembok bangunan tersebut langsung menyatu dengan bibir sungai tanpa ada batas Garis Sempadan Sungai (GSS).
Selain itu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jalan raya diduga tidak mematuhi standar prosedur aturan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana bangunan tersebut tarlihat dekat dengan bibir jalan.
Saat temuan dugaan pelanggaran tersebut dikonfirmasikan kepada Camat Pinang, Syafrudin, atau juga dikenal dengan nama Camat Logot, selaku perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayahnya, mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. Kamis, (19/10/2023).
” Saya tidak tau persoalan itu, coba tanya ke Kasi Trantib saja, soalnya dia yang dilapangan,” kata Camat Logot.
Logot juga menambahkan, Kecamatan hanya menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran, untuk penindakan pelanggaran awak media bisa konfirmasi ke Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Tangerang, agar bangunan tersebut segera ditindak atau ditertibkan.
” Coba laporkan bangunan itu ke Dinas Perizinan dan Pol PP Kota Tangerang, biar ada tindakan penertiban atau pembongkaran dan nanti Trantib Kecamatan akan dilibatkan, kita ikut turun pasti ke lokasi,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi (KaSi) Trantib Kecamatan Pinang, Hendy. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats app menjawab bahwa ia tidak tau soal bangunan tersebut. Padahal, letak posisi bangunan tersebut sangat jelas terpampang pinggir jalan dimana jalan tersebut juga menjadi akses utama untuk menuju Kantor Kecamatan Pinang.
” Waduh, terkait bangunan itu saya tidak tau bang, saya ditempat kebakaran, coba tanyakan ke anggota saya yang dilapangan, Gunawan dan Karena saya tidak tahu masalah itu coba langsung tanyakan ke Marcel aja bang,” jawab PLT Kasi Trantib Kecamatan Pinang, Hendy.
Untuk diketahui, Garis Sepadan Bangunan adalah salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi ketika kita mau mengajukan izin dari Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat dengan PBG.
(Alam)