Pembangunan Jembatan Diatas Saluran Irigasi Wilayah Petir Diduga Tidak Berizin

Jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Proyek pembangunan jembatan penyebrangan milik perorangan (Swasta), di atas saluran irigasi utama Gondrong Petir, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Tangerang.

Pembangunan yang diduga liar oleh beberapa orang wilayah tersebut berada dilokasi, Jalan Raya Ahmad Dahlan, Rt. 03, Rw. 07, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Disana juga tidak terpasang papan informasi, KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang biasa dipakai oleh pelaksana ketika akan memulai pekerjaan, pungsinya supaya masyarakat tahu bahwa dilokasi tersebut sedang ada kegiatan pembangunan.

Menurut keterangan salah seorang narasumber, Hanafi. Mengakui bahwa tawaran pekerjaan proyek pembangunan tersebut, berawal dari dirinya yang diberikan kepada pemborong bernama, Sidiq.

” Pekerjaan ini awal nya dari saya, saya berikan ke pak Sidiq pelaksanaan nya. Tapi orang nya begitu, kalau ada masalah ga mau menyelesaikan, dihubungi nomor nya tidak di angkat, tukang aja belom dibayar ini,” ujar Hanafi. Jumat, 29/12/2024.

Hanafi juga menambahkan, sebelum nya, untuk izin lingkungan RT maupun RW hingga tingkat Kelurahan sudah dilakukan, namun untuk izin dari Dinas Perkim Kota Tangerang, dia tidak tahu menahu.

” Pekerjaan punya bos pemilik tanah kosong itu, mereka mau urug tanah kosong di seberang kali, agar pengerjaan lebih mudah maka di buatlah jembatan ini, soal izin Dinas saya kurang paham itu mah,” imbuhnya.

Saat konfirmasi kepihak pengawasan keamanan dan ketertiban, Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Hendra. Melalui sambungan Whats App mengarahkan awak media untuk konfirmasi lagi ke Sekretaris Kelurahan Petir.

” Untuk segala perizinan coba abang ketemu dengan Pak Sekel, Kelurahan Petir. Soal nya beliau yang lebih tahu tentang wilayah dan saya juga menunggu kabar dari nya,” ucap Kasi Trantib.

Sementara itu, saat ditemui di kediaman nya, Sekretaris Lurah Petir mengatakan bahwa pihak nya sudah di datangi oleh yang punya pekerjaan.

” Mereka sudah datang ke Kelurahan untuk minta izin, kami persilahkan karna itu memang tanah milik mereka. Terkait izin dari Dinas, saya sendiri sudah merekomendasikan ke Kabid Perkim, kata beliau silahkan saja diatur yang penting kami sudah tahu,” ujar Sekel Petir.

(Alam)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini