Jurnalfakta1.com, Jakarta | Hasil hitung cepat sementara sejumlah lembaga menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul atas pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk bersabar dalam menyikapi hasil penghitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Presiden juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah. Tetapi apapun, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar. Ojo kesusu. Sabar,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Seperti diketahui, Indonesia telah menggelar Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) kemarin. Pesta demokrasi tersebut digelar untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hasil hitung cepat sementara sejumlah lembaga menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul atas pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sementara itu, terkait dengan adanya laporan dugaan kecurangan, Presiden Jokowi menilai bahwa mekanisme pengawasan telah ada dan berlapis. Menurutnya, di setiap tempat pemungutan suara (TPS), telah ada saksi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat yang bertugas.
“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres, cawapres, kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa jika ditemukan kecurangan dalam pemilu, maka semua pihak bisa membawa buktinya ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tandasnya.
(Red)