SAMOSIR- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Simanindo diduga mengalami mark-up oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial BS, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah. Isu ini telah menjadi sorotan beberapa media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut data yang dihimpun oleh media ini dari sumber terpercaya, SMAN 1 Simanindo pada Tahun Anggaran 2022 menerima alokasi dana BOS sebesar Rp.1.175.507.000.
Dari total dana BOS tersebut, alokasi untuk perpustakaan adalah sebesar Rp.380.730.000.
Sementara itu, untuk administrasi kegiatan sekolah, alokasi anggaran mencapai Rp.147.491.300.
Beberapa awak media telah melakukan konfirmasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berinisial BS, yang juga bertindak sebagai Kepala Sekolah di SMAN 1 Simanindo, beralamat di Jl. Gereja, Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 2 Agustus 2024.
Salah satu pihak keamanan sekolah menyampaikan kepada media bahwa oknum kepala sekolah tersebut tidak berada di tempat.
“Kepala Sekolah sedang tidak hadir karena saat ini berada di Balige untuk urusan dinas,” jelas pihak keamanan sekolah kepada media.
Wakil Kepala Sekolah juga dilaporkan tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya di SMAN 1 Simanindo.
Menanggapi situasi ini, Bezatulo Zebua dari Intelijen Investigasi KGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) menyatakan kepada media,
“Kami sangat menyesalkan ketidaktransparanan pihak sekolah yang menolak menerima LSM KGSAI untuk konfirmasi terkait penggunaan Anggaran Dana BOS yang diduga telah dimark-up, khususnya pada Tahun Anggaran2022/2023.”
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah di sekolah tersebut kepada penegak hukum