Jurnalfakta1 – Perdagangan rokok diduga memakai cukai palsu di TOKO MANGGA DUA, Jl. Perum Warnasari, RT.004/RW.004, Warnasari, Kec.Citangkil,Kota Cilegon,Banten.
Saat awak media melakukan kegiatan control sosial yang dimana ada aduan masyarakat atau dari toko – toko kecil bahwa toko mangga dua itu menjual ROKOK yang dimana ilegal dan berjalan sudah lama.
Rokok-rokok ilegal dimaksud ber merk Gudang Cengkeh dan rokok lainnya, sumbernya dari Kota Cilegon.
Lancarnya aksi tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Menurut pelaku usaha Hendri, barangnya aman ada pita cukai saya sudah satu tahun jualan rokok Gudang Cengkeh dll, karena pemilik rokok Gudang Cengkeh mengatakan ini aman pemilik gudang cengkeh ini bernama eza kebetulan eza sudah berkordinasi dengan pihak Polres dan Polda, yang urus itu rekannya atas nama Agus Susanto” ujar Hendri pemilik toko, Kamis 10 Oktober 2024.
Setelah itu pihak toko mangga dua menghubungi pemilik rokok gudang cengkeh untuk dateng ke toko mangga dua, tidak lama kemudian yang datang adalah 4 orang Oknum APH yang berdinas di Polres Cilegon, Polres Serang, dan Polda Banten.
Selain merugikan dari segi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kematian disebabkan penyakit paru.
Alasan itu tidak mengada-ada, karena selain tidak jelas kandungannya, rokok ilegal juga bisa meningkatkan jumlah perokok pemula akibat harganya yang lebih murah.
Dikutip dari berbagai sumber, pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum.
Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.
Tim cilegon