Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaNEWSDesakan Pemakzulan Wapres Gibran: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat ke DPR

Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat ke DPR

Jakarta, jurnalfakta1.com, 5 Juni 2025 | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi desakan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang telah mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI.  Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.  Mereka menilai Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden karena berbagai alasan hukum dan etika.

Dasar Hukum dan Etika

Forum Purnawirawan mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 sebagai dasar hukum pemakzulan.  Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden, yang dianggap cacat hukum karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.  Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena pelanggaran kode etik.

Sorotan terhadap Kapasitas dan Etika

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan juga mempertanyakan kapasitas dan etika Gibran.  Mereka menilai pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo serta latar belakang pendidikannya tidak memadai untuk posisi Wakil Presiden.  Mereka juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang diduga terkait dengan Gibran, yang memuat unggahan bernada penghinaan, seksual, dan rasis.  Selain itu, mereka mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada 2022.

BACA JUGA:   SPBU 34-11707 Cengkareng Jakarta Barat di Segel Oleh Aparat Kepolisian

Respons DPR dan Tokoh Politik

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.   Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengajak semua pihak untuk menaati konstitusi dalam menanggapi usulan tersebut.   Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan tanggapan terkait surat usulan pemakzulan tersebut.

Pandangan Lembaga dan Pengamat

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan bahwa pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden sah secara demokratis dan tidak seharusnya ada upaya pemakzulan.  Mereka menegaskan bahwa keputusan rakyat melalui proses demokrasi harus dihormati.   Pengamat politik juga menilai bahwa desakan pemakzulan ini mencerminkan ketegangan internal di kalangan militer dan elite politik pasca-Pilpres 2024.

Kesimpulan

Meskipun desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, proses pemakzulan memerlukan mekanisme konstitusional yang ketat dan dukungan politik yang luas.  Sejauh ini, belum ada indikasi bahwa proses tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya. (R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments