Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaMegapolitanPemerintah Resmikan Sertifikat Hak Milik untuk 742 Keluarga Transmigran di Sukabumi

Pemerintah Resmikan Sertifikat Hak Milik untuk 742 Keluarga Transmigran di Sukabumi

Jakarta, Jurnalfakta1.com | Seratus kepala keluarga (KK) dari kawasan transmigrasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati sejak 2001. Penyerahan SHM ini dilakukan di Balai Makarti, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).

Para penerima SHM mewakili 642 KK transmigran lainnya yang tersebar di kawasan transmigrasi Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor, Kabupaten Sukabumi. Penyerahan SHM ini juga menjadi bagian dari acara launching program “Trans Tuntas” yang bertujuan menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah transmigran secara menyeluruh.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Bupati Sukabumi Asep Japar. Penyerahan SHM dilakukan langsung oleh Menko AHY.

Peningkatan Status Tanah Secara Masif

Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa peningkatan status tanah transmigran menjadi SHM akan dilakukan secara masif di seluruh kawasan transmigrasi. “Tidak hanya di Sukabumi, tetapi di seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029.

BACA JUGA:   Festival Perdana Dewan Kota Jakarta Selatan 2025: Edukasi, Hiburan, dan Rekor ORI

Menurut Viva Yoga, kendala dalam meningkatkan status tanah menjadi SHM meliputi tumpang tindih lahan dengan tanah milik Kementerian Kehutanan, perusahaan swasta, atau pemerintah daerah. Namun, ia optimis bahwa semua persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Paradigma Baru Transmigrasi

Dalam kesempatan yang sama, Viva Yoga menyoroti perubahan paradigma program transmigrasi. Jika sebelumnya dilakukan secara sentralistik, kini pendekatan desentralistik dan bottom-up diterapkan. Pemerintah daerah kini harus mengajukan program transmigrasi dan mempersiapkan lahan sebelum Kementerian Transmigrasi memfasilitasi proses pengiriman transmigran.

Untuk mendukung efisiensi, Kementerian Transmigrasi juga akan melakukan digitalisasi data kepemilikan tanah dan menerapkan reformasi sistem. “Kami optimis, dengan evaluasi dan pembaruan sistem, target peningkatan status tanah transmigran menjadi SHM bisa tercapai,” pungkas Viva Yoga.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para transmigran serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan lahan yang sah.

(Alam)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments