Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaHukumHasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

JAKARTA, jurnalfakta1.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8). Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta setelah proses hukum terhadapnya dalam kasus dugaan suap terkait mantan komisioner KPU, Harun Masiku, resmi dihentikan.

Keputusan ini disambut Hasto dengan rasa syukur. Ia menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai, serta Presiden Prabowo atas keputusan politik yang membebaskannya.

“Keputusan ini kami tanggapi dengan penuh syukur. Terima kasih atas doa dan dukungan Ibu Mega serta seluruh kader PDIP. Dan kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas pemberian amnesti, ini adalah jawaban atas seruan keadilan yang kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Hasto di depan awak media, sesaat setelah keluar dari rutan KPK, Jumat malam.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti tersebut telah diterima KPK melalui penyerahan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo.

BACA JUGA:   DPD KAI Jalin Sinergi dengan Kejari Jakarta Barat, Bahas Kolaborasi Program Hukum

“Saya mendapat tugas sekaligus menyerahkan Keppres ke pimpinan KPK. Sudah diterima tadi,” ujar Widodo kepada wartawan.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun. Namun, KPK telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebelum Keppres amnesti keluar.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto telah menghapus seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Dengan amnesti ini, proses hukum terhadap Pak Hasto otomatis dihentikan. Ia tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya,” ujar Yusril dalam pernyataan video yang diterima redaksi.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Thomas Lembong telah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Implikasinya sama. Keduanya mendapat pengampunan penuh dari negara atas proses hukum yang menjerat mereka,” pungkasnya.

BACA JUGA:   FRAKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyalahgunaan SPPD Pimpinan DPRD Deli Serdang

Pemberian amnesti ini menuai beragam respons di ruang publik, terutama karena menyangkut figur penting partai dan konteks kasus korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian luas. Namun secara hukum, keputusan Presiden ini bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Alam Chan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments