Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaNEWSDewan Pers Akan Tertibkan Media Bermuatan Nama Lembaga Negara: Cegah Intimidasi dan...

Dewan Pers Akan Tertibkan Media Bermuatan Nama Lembaga Negara: Cegah Intimidasi dan Penyesatan Publik

JAKARTA, jurnalfakta1.com — Dewan Pers akan menertibkan sejumlah media yang menggunakan nama menyerupai lembaga-lembaga negara seperti KPK, Polri, dan instansi penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga resmi yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan digunakan sebagai alat intimidasi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa media yang dimiliki secara resmi oleh institusi negara sah-sah saja menggunakan nama lembaganya. Namun yang menjadi sorotan Dewan Pers adalah media independen yang mencatut nama lembaga negara padahal tidak memiliki afiliasi apa pun dengan institusi tersebut.

“Kalau KPK punya media, berarti memang betul-betul underbouw dari institusi itu. Demikian pula jika Polri punya TV sendiri, itu sah-sah saja,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Jazuli menambahkan, penggunaan nama institusi negara secara sepihak dan tidak sah kerap dimanfaatkan untuk menimbulkan kesan bahwa media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal bukan. Menurutnya, hal ini menciptakan ambiguitas dan membuka celah untuk penyalahgunaan, terutama dalam bentuk intimidasi terhadap masyarakat.

BACA JUGA:   Polres Metro Tangerang Kota Kirim 2 Truk Bantuan Permakanan Untuk Korban Cianjur

“Kecenderungannya kami lihat bahwa ada upaya yang sengaja dibikin oleh pemilik media, untuk memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, seolah-olah dia perpanjangan atau perwakilan dari institusi itu,” tegas Jazuli.

Dewan Pers telah menemukan sejumlah media dengan konten bernada intimidatif yang mengatasnamakan institusi negara, dan akan mengambil langkah tegas, termasuk mencabut status verifikasi media dan sertifikasi wartawan yang bersangkutan.

“Yang kami tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara, tetapi menggunakan nama-nama institusi itu. Kami minta untuk mengubah nama mereka agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelasnya.

Penertiban ini juga sebagai upaya menjaga integritas profesi jurnalis dan kepercayaan publik terhadap media. Dewan Pers mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam mengenali sumber informasi dan tidak mudah percaya terhadap media yang mencatut nama lembaga resmi tanpa dasar hukum yang jelas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika jurnalistik serta mencegah praktik-praktik penyalahgunaan media demi kepentingan tertentu.

Editor : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments