Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaPeristiwaPabrik Tahu di Ulujami Gunakan Gas Elpiji Subsidi, Langgar Aturan dan Rugikan...

Pabrik Tahu di Ulujami Gunakan Gas Elpiji Subsidi, Langgar Aturan dan Rugikan Rakyat Kecil

JAKARTA SELATAN, jurnalfakta1.com – Sebuah pabrik tahu yang berlokasi di RT 01/RW 04, tepat di samping Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan gas elpiji 3 kilogram (melon) bersubsidi untuk operasional produksinya. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah, gas subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang layak mendapat bantuan energi, bukan untuk industri berskala pabrik.

Oplus_16908288

Informasi ini terungkap dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Iya, itu pabrik tahu bukannya menggunakan kayu bakar, malah pakai gas elpiji subsidi. Dari pagi sampai sore, entah berapa puluh tabung habisnya,” ungkap sumber tersebut, Selasa (12/8/2025).

Pengamat sosial masyarakat, Amin, menegaskan bahwa penggunaan gas melon 3 kilogram oleh usaha besar merupakan pelanggaran terhadap kebijakan subsidi energi pemerintah. “Gas ukuran 3 kilo itu adalah subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus masyarakat kecil yang layak mendapat bantuan. Jika dipakai untuk kegiatan usaha bisnis berskala industri, maka itu jelas menyalahi aturan,” tegas Amin.

Pelanggaran Aturan dan UU

BACA JUGA:   10 Orang Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Pagedangan Polres Tangsel

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kebijakan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, yang menegaskan bahwa LPG 3 Kg hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi.

3. Pasal 7 UUD 1945 yang secara prinsip menegaskan kewajiban negara melindungi dan menyejahterakan rakyat, yang dapat tercederai bila subsidi tepat sasaran tidak dijalankan.

Jika terbukti, pihak pengelola pabrik tahu dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan, agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya mampu menggunakan sumber energi non-subsidi.

(Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments