JAKARTA, jurnalfakta1.com — Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ivon (65).
Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Menurut jaksa, seluruh keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses peradilan.
Haposan, anak korban, mengungkapkan kronologi kejadian yang merenggut nyawa ayahnya. Peristiwa nahas itu terjadi pada 9 Mei 2025 saat korban tengah jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara. Mobil yang dikemudikan terdakwa diduga menabrak korban, lalu melarikan diri.
“Pelaku bahkan mengklaim menabrak tiang, padahal kaca depan mobilnya pecah, dan di situ ditemukan darah serta rambut ayah saya. Itu bukti kuat,” tegas Haposan.
Keluarga korban semakin terpukul karena terdakwa mendapat penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Namun, mereka menemukan fakta yang mencurigakan. “Kami punya video terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama. Kalau sakit, kok bisa jalan-jalan seperti itu?” ujarnya.
Haposan juga menyebut, perilaku terdakwa di pengadilan terkesan dibuat-buat. “Di ruang sidang jalannya membungkuk, tapi begitu keluar pengadilan langsung tegap. Ini sandiwara, namanya menipu pengadilan,” katanya dengan nada geram.
Sidang kasus ini telah berlangsung tiga kali. Keluarga korban berharap majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan segera menjatuhkan hukuman maksimal. Atas perbuatannya, Ivon diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Ali
Editor : Alam Chan