Jumat, November 7, 2025
BerandaHukumKasus Dugaan Korupsi Smart Board di Langkat: Mahasiswa Desak Kejati Sumut Ambil...

Kasus Dugaan Korupsi Smart Board di Langkat: Mahasiswa Desak Kejati Sumut Ambil Alih Penanganan

MEDAN, jurnalfakta1.com – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, dalam demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025), menegaskan pihaknya mendesak agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Yunus, penanganan kasus ini di Kejari Langkat dinilai jalan di tempat. Ia menyebut, dugaan korupsi bermula dari adanya perubahan anggaran yang diduga diprakarsai Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

“Faisal diduga memerintahkan OPD melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair. Meski sempat ditolak karena alasan teknis, perubahan itu tetap dipaksakan,” ujar Yunus dalam orasinya.

Tak hanya itu, Faisal juga dituding terkait dengan aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa bahkan disebut terjadi di sejumlah daerah lain seperti Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

BACA JUGA:   Ketertutupan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Picu Kecurigaan Publik

“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan tergesa-gesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus.

Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

1. Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai macet di Kejari Langkat.

2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”.

3. Menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

4. Mendesak Gubernur Sumut untuk segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih berjalan. Namun, mantan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy belum juga diperiksa oleh Kejari Langkat, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini semakin menguat.

Reporter: Riski Zulianda

BACA JUGA:   Kasus Tabrak Lari Supardi: Keluarga Kecewa Terdakwa Belum Ditahan, Sidang Lanjut dengan Saksi

Editor      : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments