TANJUNGBALAI, jurnalfakta1.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai berhasil dibongkar.
Dalam operasi yang digelar Minggu (14/9/2025) dini hari, petugas menyamar dan mengendus adanya transaksi narkoba. Hasilnya, lima tersangka berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti berupa pil ekstasi, telepon genggam, serta 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin meski bercukai resmi.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengintaian terhadap Umaya Sari Siregar alias Umay, yang berperan sebagai perantara. Ia menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman.
“Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni. Selanjutnya Donli membawa tiga butir ekstasi ke Galaxy Hall, dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini untuk diserahkan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi oleh mereka di kamar mandi,” ungkap Diari, Selasa (16/9/2025).
Petugas yang sudah melakukan pengintaian bergerak cepat. Umay dan Fani ditangkap dengan barang bukti dua butir ekstasi dan dua unit ponsel. Penangkapan berlanjut terhadap Donli di area parkir, serta Putri dan Sri Wahyuni di kos yang menjadi lokasi transaksi. Dari pengakuan Yuni, ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pra-rekonstruksi yang digelar di Galaxy Hall, para tersangka memperagakan 16 adegan transaksi, lebih banyak dari rencana awal tujuh adegan. Adegan dilakukan di beberapa titik, termasuk ruang utama Galaxy Hall, KTV 8, hingga area kamar mandi luar gedung.
“Prarekonstruksi ini penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pelaku,” jelas Diari.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Diari.
Reporter: Riski Zulianda
Editor : Alam Chan

