Penertiban Bangunan Liar Di Sepanjang Kali Pesanggarahan RT 012/001 Kelurahan kebon jeruk

Kebon jeruk, Jakarta Barat, Rabu  (27/07/2022)

jurnalfakta1.com | Banyaknya bangunan liar Di atas Bantaran kali Pesanggarahan, Seperti Gubuk, Warung, Ataupun tempat hunian Memerlukan Pendataan, Apakah tanahnya milik Pemda DKI, serta berapa luasnya harus di ketahui.

Penertiban bangunan liar itu tertuang dalam kegiatan strategis daerah, Banyaknya bangunan dipinggiran kali akan menghambat proses penyerapan air ketika Banjir, dan dapat mempersulit Dinas Sumber Daya (SDA) melakukan pemberdayaan Pekerjaan di sungai.

Kegiatan Penertiban bangunan liar ini diselenggarakan pada hari rabu, tanggal 27 juli 2022, dimulai dari jam 9 pagi sampai selesai, dan berlokasi di Jln HH, Gg J Rt 012/01 kelurahan kebon jeruk, kecamatan kebon jeruk.

Menurut Lurah Kebon Jeruk Ahmad Mawardi, penertiban ini bertujuan untuk mencegah lokasi menjadi tempat kumpul kumpul anak anak muda, yang nanti akan menjadi tempat transaksi dan penjualan Narkoba, juga menjaga keseimbangan bantaran kali dan memperluas daya serap air selama di musim penghujan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh lurah kebon jeruk, Babinsa kebonjeruk, Bimas Kebon jeruk, Kasatpol PP kecamatan, Satpol PP Kelurahan, PJLP, SDA Kebon jeruk, Dishub, ketua RW 001, LMK 001, FKDM, ketua RT 012/001 dan PPSU.

BACA JUGA:   Aliansi Maspro AA Deklarasi Dukungan Untuk Anies Baswedan dan Agus Hari Yudhoyono

Semoga buat kedepannya masyarakat Bantaran kali dapat mengerti serta Bisa memanfaatkan Daerah pinggiran kali untuk bisa yang lebih bermanfaat serta dapat menjaga keamanan lingkungan bersama sama. (YL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini