Tangerang, Kamis. 24 November 2022.
Jurnalfakta1.com | Polres Metro Tangerang Kota gelar konferensi Pers tindak pidana pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) jaringan dari Lampung. Setelah terindentifikasi dari kendaraan hasil curian pada salah satu tempat penitipan motor daerah Curug, Kabupaten Tangerang , di selenggarakan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/22).
Menurut keterangan Kapolres, Zain Dwi Nugroho. Pada hari selasa, (8/11) sekira pukul 14:00 Wib, saat Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan patroli mobile antisipasi 3c di jl.MH Thamrin Cikokol Kota Tangerang.
” Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa ada pelaku curanmor spesialis Rd.2 dari kelompok Lampung yang selesai melakukan pencurian 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu dengan nopol B-6021-XVR, yang di simpan atau di taruh di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Lanjut Zain, ” Dalam hasil interogasi, sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan inisial D (DPO) penadah besar di wilayah Lampung, dengan tarif rata-rata yang mereka jual seharga Rp. 5.000.000,. (lima juta rupiah)”.
” Modus dalam aksinya, pelaku berboncengan mencari target yang terparkir diparkiran terbuka. Setelah melihat ada target unit sepeda motor yang akan diambil, salah seorang pelaku turun untuk eksekusi, dan satu pelaku lainya menunggu di motor sambil mengamati situasi. Setelah berhasil mendapatkan target, unit langsung dibawa menggunakan mobil losbak yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” Terang Zain.
Jimmy, salah seorang dari korban Curanmor menyampaikan apresiasinya. Karena dalam hitungan jam setelah membuat laporan, kepolisian berhasil mengamankan kendaraan miliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak polres, karena jam 10 (siang) saya buat laporan dan jam 1 (siang) saya dikabarkan bahwa motor saya berhasil ditemukan,” katanya.
Selanjutnya pelaku kejahatan akan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP jo 55 KUHP, dengan bunyi. Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.
( Don / RLS )