10 Orang Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Pagedangan Polres Tangsel

jurnalfakta1.com | Tangsel – Sepuluh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kini tertunduk lesu usai aksi perbuatannya itu berakhir ditangkap Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2022).

Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu ke awak media dalam Perss Conference penangkapan tersangka curanmor itu bermula pada hari Kamis siang (08/12/22) pukul 01.30 Wib,  modus operandi tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan untuk dijual ke daerah Kabupaten Lebak, Banten.

“Adanya peningkatan jumlah curanmor tersebut akhirnya Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.S.i bersama unit reskrim dipimpin Kanit reskrim Ipda Nurali Hambali, SH melakukan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor, dari situ tim mencurigai dan membuntuti serta melakukan pengintaian ada pegendara sepeda motor yang berboncengan yang melintas di Jl. Raya Jatake menuju ke ICE BSD hingga ke Jalan Raya Boulevard Gading Serpong, Kelurahan Medang. Pada saat itu pelaku curiga dibuntuti oleh tim sehingga kabur dan dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku dan didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak 8 buah dan senjata tajam jenis golok kemudian tim melakukan pengembangan dari keterangan tersangka A & AW, itu 4 Tersangka lainnya dengan inisial RNR, O, AS, IS, J yang berperan sebagai pelaku curanmor berhasil ditangkap di daerah Muncang Lebak Banten,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu ke awak media.

BACA JUGA:   Pastikan Keamanan, Polsek Pesanggrahan Lakukan Asistensi Ke Gudang Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Pesanggrahan

“Tim melakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku RMY & MF  didaerah Angke Jakarta Barat dan dari tangan pelaku RMY dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci, selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada penadah yaitu W alias A (DPO) dapat  mengamankan Pelaku DR penadah kendaraan hasil curian. Dari keterangan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis R2 diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa kepolsek Pagedangan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Sarly Sollu.

Dari keterangan pelaku hasil dari curanmor itu di jual per unit ke penadah seharga Rp 2’5 juta hingga Rp 9 juta.

Berikut ini nama-nama tersangka: A (18) alias U bin S, AW (20) alias D bin RSW, RNR (21) alias M bin MN, O (20) alias O bin IY,  AS (23) alias U bin H, IS (25) alias I Bin S, J (27) alias U bin B, RMY (21) alias I bin OR, MF (21) alias D bin H dan DR (18) alias D bin U.

BACA JUGA:   Pakar Komunikasi Minta Publik Tidak Terprovokasi Video Hoax

Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor merk Honda, Nopol B 4073 SPW, Type H1B02N42LO A/T, warna silver, tahun 2022, Noka MH1JM9126NK444177, Nosin JM91E2442524, atas nama STNK H. SYAHSAM, alamat Jl. Kebon Nanas, RT 011/010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor merk Honda warna hitam, 1 (satu) kunci letter T berikut 4 mata kunci yang dililit lakban warna hitam, 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, dengan Nopol yang terpasang B 6769 ZMM, warna silver, tahun 2022, Noka MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524, 13 (tiga belas) unit sepeda motor merk Honda Beat, 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150R, dan 1 satu unit motor merk Yamaha Jupiter Z.

Pasal yang dilanggar tindak pidana Jo kedapatan membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara Jo pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

BACA JUGA:   Camat Kosambi PAW Desa Selembaran Jati Segera Bergulir Tahapan Demi Tahapan

( Ridwan / Lodi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini