jurnalfakta1.com, Jakarta | Rapat Kerja Nasional (Rakernas)Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke 6 digelar selama dua hari dari tanggal 6 – 7 Maret 2023 di Gedung Dewan Pers lantai 1 atau tepatnya di Hall Dewan Pers Jakarta.
Ketua Umum SMSI Firdaus saat membuka acara mengatakan bahwa Rakernas merupakan Proses SMSI untuk mengambil kebijakan bersama
“Rakernas ini bagian proses SMSI untuk mengambil keputusan bersama, laporan ketua umum, mengambil kebijakan strategis, dan menyusun program 1 tahun,”ujar Firdaus Senin (6/3/23).
Dalam kesempatan itu Firdaus juga membahas terkait pembinaan media yang disebut sebagai media abal abal agar menjadi semakin lebih baik.
“untuk mempertahankan eksistensi, kita bisa membangun ekosistem intelektual. SMSI pusat membangun lembaga konsultasi dan bantuan hukum LKBH pusat hingga kabupaten/kota. Apabila ada yang tersandung, menjadi benteng dan dapat mengedukasi jurnalis agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Firdaus dalam lanjutannya mengatakan ekosistem harus membangun kualitas jurnalistik, maka dibuatlah badan siber media Indonesia dan bagaimana bergerak di dunia IT.
“SMSI tetap ada di bawah dewan pers. Setiap SMSI bertanggung jawab mencerdaskan anak bangsa, mentaati kode etik dan menciptakan jurnalis yang berkualitas. Kepada perusahaan pers, jadilah perusahaan pers yang profesional,”lanjutnya di depan ratusan orang yang hadir.
Masih kata Firdaus,SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air. Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.
“SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,”tandasnya.
Sementara ditempat yang sama Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam sambutanya mengatakan Dewan Pers tetap memberikan perlindungan karya jurnalistik yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber)
“Dewan pers memberikan perlindungan kepada siapa pun bukan hanya kepada media terdata saja selama karya jurnalistiknya berkualitas,”kata Ninik.
Dalam Rakernas yang dihadiri seluruh Ketua dan pengurus SMSI se- indonesia,hadir Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun dan Ketua SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini.
(JFR/RED)