jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Beredarnya kabar adanya pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten terkait pelaksanan 16 paket pekerjaan PUPR TA 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang didapat dikatakan BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR.
BPK melakukan pemeriksaan fisik pada delapan ruas jalan yang terdiri atas satu
ruas jalan hotmix dan tujuh ruas jalan beton. Hasil pemeriksaan menunjukkan
bahwa terdapat kekurangan volume yang terpasang, baik hotmix maupun beton.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono saat dikonfrmasi membenarkan terkait temuan tersebut.
Ia mengakui memang saat itu BPK provinsi Banten melakukan pemeriksaan ke PUPR terkait adanya temuan ketidak sesuaian spesfikasi atas 16 paket pekerjaan.
“Sudah diselesaikan ,itu temuan pengerjaan Desember 2022 menggunakan anggaran Th 2021. Proyek tersebut sudah di revisi lagi sesuai dengan apa yang diminta BPK” ujar Ruta saat ditemui di kantor PUPR Kota Tangerang,Selasa(30/5/23).
Saat disinggung mengenai rumors gagal Bayar pekerjaan lapangan kegiatan PUPR Kota Tangerang pada APBD th 2022 lalu yang mencapai hingga 29 Milyar rupiah .
Ruta mencoba mengklarifikasi dengan mengatakan, bahwa hal itu bukanlah gagal bayar tapi adanya penangguhan pembayaran akibat syarat administrasi kurang lengkap.
” Bukan gagal Bayar,saya lebih suka menggunakan kata pending. Hal itu terjadi karena pada saat penagihan, persyaratan administrasi pelaksana kurang lengkap.Kalau masalah dana nya kami sudah siap ada dana nya”,tutur Ruta kepada Anggota JTR.
Terpisah Kejakasaan Tinggi Banten dikabarkan telah membentuk sebuah tim yang bertujuan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait hasil laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
Laporan tersebut mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara 16 paket proyek di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Tangerang dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
(Red)