Jakarta | Indonesia adalah negara yang menjadi incaran para Investor Mancanegara untuk melakukan Investasi diberbagai aspek bidang usaha yang ada.
Namun demikian banyak pula Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bersikap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Disuga, salah satu alasannya adalah untuk menghindari pajak dan birokrasi yang menurut mereka terlalu rumit dan merepotkan .
Pola dan cara WNA tersebut terkesan rapih dan nyaris tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum. Yang sering terjadi adalah WNA yang membuat perusahaan namun menggunakan nama anak buahnya yang notabene WNI sebagai Pengurus dalam Perusahaannya itu.
Hal serupa juga dialami oleh seorang Pengusaha Wanita berinisial NN yang bergerak di bisnis Besi Tua. Ketika dirinya dijadikan ‘SAPI PERAH’ oleh rekan bisnisnya WNA yang berasal dari Korea.
Dikutip dari pemberitaan liputanhukum.com (LH) sebelumnya yang berhasil melakukan wawancara ke kediaman Ibu NN di Apartemen yang berada di kawasan Kelapa Gading pada Selasa (21/11/2023). Berikut kutipan hasil wawancaranya:
“ LH: Apakah ibu dapat lebih merinci maksud dari istilah “SAPI PERAH” yang ibu katakana itu ?;
BU NN: Apa namanya kalau kita berniat kerja sama tetapi faktanya kita hanya dijadikan alat untuk mereka mendapat keuntungan semata ?;
LH: Bagaimana awalnya hingga Ibu bisa diperlakukan seperti itu ?;
BU NN: Saya kenal WNA itu saya sebut saja Mr K dari seorang rekan bisnis yang tinggal di Banjarmasin. Singkat cerita kami sering bertukar informasi mengenai peluang bisnis yang ada. Bahkan saat itu saya begitu respek dengan Mr K. Hingga suatu waktu Mr K curhat mengenai Perusahaan miliknya yang bergerak di bidang Mini Market khsusus menjual makanan korea itu dikelola oleh orang yang menurutnya akan merugikan dia dalam hal ini mengambil alih perusahaannya itu.
Oleh karena itu, Mr K meminta saya membantu dan menolong dia untuk menggantikan posisinya sebagai Komisaris dalam perusahaannya yang bergerak di Mini Maeket khusus makanan Korea.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham No. 16 tertanggal 24 Januari 2022 diangkatlah saya sebagai Komisaris baru . Saya pun mengikuti prosedur sesuai aturan Undang Undang Perseroan Terbatas yaitu membeli 250 lembar saham dari total 500 lembar saham seharga Rp. 62.500.000,- terbilang (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saya mulai melihat kelicikan Mr K karena tidak memberikan gaji kepada saya sejak pertama kali masuk hingga perusahaan ditutup termasuk deviden bahkan Kepemilikan Saham sayapun tidak dikembalikannya. Atas tindakannya itu saya menduga ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terencana dan bersama-sama antara Direktur Utama dan Mr K sebagai pemilik perusahaan yaitu Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Pada awalnya saya tidak curiga atas sikap dari Mr K namun lama kelamaan saya sadar bahwa saya dimanfaatkan.
LH: Lalu apakah Ibu akan menempuh upaya hukum atas perbuatan Mr K kepada Ibu ?;
BU NN: Pasti, karena saya tidak ingin ada lagi korban lain, dan apa yang dilakukan oleh Mr K atas kepemilikan perusahaannya saya dapat buktikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
LH: Infonya Ibu sudah berkordinasi dengan Pihak Imigrasi ?;
BU NN: Jujur saja saya tidak paham dengan Pihak Imigrasi. Laporan saya ke Imigrasi adalah mengenai Perusahaan milik Mr K yang sengaja dibuat dengan fakta yang tidak semestinya tapi yang terjadi adalah masalah over stay dan Mr K di deportasi.
Padahal berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang Undang no 6 Tahun 2011 tentang UU ke Imigrasian bahwa: Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja atau menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Oleh karena itu saya akan melaporkan secara pidana atas perbuatan Mr K kepada saya, kita tidak bisa biarkan orang asing semena-mena di negeri kita ini dan kita harus berani melawan jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. “
Seperti itulah hasil wawancara LH dengan Bu NN, yang tertuang dalam pemberitaan sebelumnya oleh media Liputan Hukum. Com. Tentang kejadian yang di alami oleh Ibu NN atas perbuatan WNA yang berbuat semaunya tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Kita semua berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya Tim Pengawasan Orang Asing (TIPORA) dapat bekerja lebih baik lagi sehingga menjadikan negeri kita ini tidak menjadi ladang penghasilan orang asing secara Ilegal. (Gus)
(Dikutip dari laman Liputanhukum.com)