Tangerang – jurnalfakta1.com
02 September 2024 pada sidang Pengadilan Negeri Tangerang, terkait dugaan kasus terdakwa James Makapedua
“berdasarkan keterangan bpk subairi pada LP/B395/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN melaporkan james makapedua hanya karena beliau/terdakwa yang mau bertanggung jawab menyelesaikan penyelesaian keuangan” ujar hj sobari
dalam persidangan bpk sobari tidak dapat membuktikan bahwa james makapedua yang menerima sejumlah uang tersebut
nama” yang dilaporkan saksi subairi dalam spkt di polres tiga raksa:
1. yeheskiel
2. yanto
3. james
subairi pertama kali memberikan DP kepada AHMAD JUNAEDI, tapi ahmad junaedi ini tidak di laporkan padahal dia orang pertama yang mendapatkan uang DP dari subairi 100jt
penyidik spkt an seto polres tigaraksa diminta untuk hadir dalam persidangan, karena menjadi pertanyaaan hanya 1 orang terdakwa an james m yang di periksa dan ditahan
lanjut sidang kembali tgl 5 september bersama saksi an. mujianto
saksi pelapor tidak dapat hadir disidang berikutnya karena perjalanan umroh selama 16hari, ujar pelapor
demikian sidang ditutup oleh majelis hakim, tutupnya
red bagus