MAJELIS HAKIM PANGGIL PENYIDIK IKUTI PERSIDANGAN DI PN TANGERANG

oplus_1026

Tangerang – jurnalfakta1.com

02 September 2024 pada sidang Pengadilan Negeri Tangerang, terkait dugaan kasus terdakwa James Makapedua

“berdasarkan keterangan bpk subairi pada LP/B395/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN melaporkan james makapedua hanya karena beliau/terdakwa yang mau bertanggung jawab menyelesaikan penyelesaian keuangan” ujar hj sobari

dalam persidangan bpk sobari tidak dapat membuktikan bahwa james makapedua yang menerima sejumlah uang tersebut

nama” yang dilaporkan saksi subairi dalam spkt di polres tiga raksa:

1. yeheskiel

2. yanto

3. james

subairi pertama kali memberikan DP kepada AHMAD JUNAEDI, tapi ahmad junaedi ini tidak di laporkan padahal dia orang pertama yang mendapatkan uang DP dari subairi 100jt

penyidik spkt an seto polres tigaraksa diminta untuk hadir dalam persidangan, karena menjadi pertanyaaan hanya 1 orang terdakwa an james m yang di periksa dan ditahan

lanjut sidang kembali tgl 5 september bersama saksi an. mujianto

saksi pelapor tidak dapat hadir disidang berikutnya karena perjalanan umroh selama 16hari, ujar pelapor

demikian sidang ditutup oleh majelis hakim, tutupnya

BACA JUGA:   Sekjen Kemhan Wakili Menhan Hadiri Peresmian Pabrik Amonium Nitrat di Kaltim

red bagus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini