Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaAparaturPolriKomisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Keputusan Komisi III diambil secara aklamasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan Komisi III berkonsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.

Dalam rapat pengambilan keputusan, seluruh anggota Komisi III menyatakan persetujuan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri,” demikian keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Suyudi memaparkan visi dan misinya sebagai calon Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR. Salah satu hal yang disampaikan adalah upayanya memperbaiki pelayanan dan penanganan laporan masyarakat di lingkungan Polri.

Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyatakan ingin menghilangkan fenomena no viral, no justice dalam penanganan laporan masyarakat. Menurut dia, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

BACA JUGA:   Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: "Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental, Tak Perlu Verifikasi Dewan Pers "

Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten.

Nama Suyudi diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surat tersebut diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026, kemudian Komisi III ditugaskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.

Setelah mendapatkan persetujuan Komisi III, proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlanjut ke rapat paripurna DPR.
Dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis (1/10/2026), DPR kemudian menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, proses persetujuan di DPR terhadap pergantian Kapolri telah dilalui. Tahap berikutnya adalah proses pengangkatan dan pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.(AF/AC)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments