ungkap puluhan kasus pencurian bermotor (curanmor), 1 tersangka ditembak mati

Tangerang – jurnalfakta1.com puluhan kasus pencurian bermotor (curanmor) diungkap polres metro tangerang kota, yang terjadi di total 127 lokasi di Tangerang Kota. Total ada 50 orang maling motor yang sudah ditangkap.

“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Zain mengatakan pengungkapan kasus dilakukan selama dua bulan pada Juli-Agustus 2024. Kasus diungkap di 127 lokasi yang tersebar di kawasan Tangerang Kota.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan beragam modus dilakukan oleh para tersangka. Bahkan, di beberapa kasus, mereka menggunakan pistol saat beraksi.

“Mengancam korban menggunakan senjata api, lalu mengambil motor milik korban,” kata David. Polres Metro Tangerang Kota menangkap 50 tersangka curanmor selama 2 bulan operasi. 1 Tersangka Ditembak Mati

Salah satu kasus yang menonjol adalah pada Jumat (2/8) lalu. Saat itu seorang pelaku pencurian bermotor harus ditembak mati lantaran melawan pihak kepolisian saat hendak ditangkap.

BACA JUGA:   Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Mahasiswa UNIS Tangerang Bakal Geruduk Istana Negara

“Telah dilakukan tindakan tegas terukur kepada Tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya atas nama I alias G (meninggal dunia) karena tersangka melakukan tindakan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata api,” jelasnya.

Lebih lanjut, David mengungkap modus lain yang dilakukan para pelaku kejahatan. Mereka berpura-pura menjadi debt collector yang menarik motor korban lantaran menunggak bayaran.

“Modus lain tersangka melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban,” jelasnya.

Saat ini 50 tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam. Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senpi rakitan, sebilah sajam, 2 unit mobil, 32 unit motor, peralatan untuk mencuri kendaraan, ponsel, rekaman CCTV, hingga 12 buku STNK.

BACA JUGA:   Kecamatan Ciledug,Kelurahan Sudimara jaya Dan Relawan Indonesia Hebat Bersatu, Sigap Urus Warga Yang Kurang Mampu

#curanmor #pencurian #motor #polres metro tangerang kota

pemred bolon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini