MAJELIS HAKIM SEBUT JPU (YM) TIDAK PROFESIONAL, INGKAR JANJI DAN MELANGGAR HAM

Oplus_131072

Tangerang Banten – Persidangan di ruang 06
Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, kelas 1A Khusus Jln.TMP Taruna No.7, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Pada Hari Kamis (05/09/2024).

Pada persidangan james makapedua, (JPU) YOGA MUALIM, S.H.,M.H. tidak tepat waktu, Seharusnya Persidangan Dimulai pukul 09:00 pagi yang Sudah Di Tentukan Oleh Hakim Ketua Di Persidangan Sebelumnya, Namun JPU YOGA MUALIM, S.H.,M.H. Tetap Mengajukan Persidangan Disaat jam Istirahat pukul 12:00 (ISOMA) yang Dimana Sudah Melanggar Peraturan Jam Kantor dan HAM, Namun Hakim Ketua Sudah Memberi Peringatan Keras Kepada JPU YOGA MUALIM, S.H.,M.H. Tidak Mengulangi Kesalahannya.

Persidangan Dibuka Oleh Hakim Ketua, Pada Hari Kamis (05/09/2024) pukul 12:00 Dalam Persidangan JPU YOGA MUALIM, S.H.,M.H. Menghadirkan Saksi Bernama Subairi, Di Persidangan Sebelumnya Pada Hari Senin (02/09/2024) Saksi Subairi Mengatakan Kepada Hakim Ketua Bahwa Saksi Subairi Tidak Bisa Hadir Dalam Persidangan Selanjutnya Pada Hari Kamis (05/09/2024) Pukul 09:00 di karenakan Saksi Subairi Berangkat Beribadah UMROH, Hakim Ketua Memutuskan Untuk Memeriksa Saksi lain dan Menunda Pemeriksaan saksi subairi Sampai Kembali Pulang Ke Indonesia.

BACA JUGA:   Kolaborasi PLN UID Banten dengan 3 Kelompok Digital Marketing Bantu kembangkan Keahlian Pemasaran Digital Usaha Masyarakat

Tetapi Terjadi Fakta lain Di Persidangan Pada Hari Kamis (05/09/2024) Saksi Subairi Ternyata Hadir di Dalam Persidangan dan Diajukannya Kembali Saksi Subairi Untuk Di Periksa Kepada Majelis Hakim Ketua, Oleh itu Majelis Hakim Ketua pun Sontak Kaget Kehadiran Saksi Subairi
“ Ini gimana sih kamu Pak Jaksa, Kenapa Tidak Sesuai Dengan Pembicaraan yang Kemarin, Ini Anda Sudah Membatalkan Kepergian Ibadah UMROH Pak Subairi, Saya Tidak Mengerti Cara Pola Pikir Anda” Tegas Majelis Hakim Ketua kepada JPU YOGA MUALIM, S.H.,M.H.

Majelis Hakim Ketua bertanya kepada Subairi
“bapak bukannya berangkat ibadah umroh ya, kenapa sekarang ada di persidangan” ujar Hakim Ketua
“saya sudah membatalkan keberangkatan saya, untuk menghadiri persidangan ini pak” ujar subairi

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya Hakim Ketua meminta di hadirkan saksi bernama mujianto dan hadirkan anggota SPKT dari Kepolisian Polresta Tigaraksa, akan tetapi yang di hadirkan oleh JPU adalah penyidik Verbal Unit 1 Jatanras Polres Tigaraksa.

Hakim Ketua berkata kepada JPU
“ Jaksa penutup umum kamu lihat ini saksi mu sampai membatalkan keberangkatan ibadah umrohnya, ini kamu sudah melanggar HAM “ ujar Hakim ketua

BACA JUGA:   Acara Maulid Nabi Masjid Jami' Nurut Taqwa Karang Timur, Dihadiri Wakil Walikota H. Sachrudin

Hakim Ketua memutuskan untuk melanjutkan persidangan di Hari Senin (09/09/2024) pukul 09:00 Pagi
Demikian sidang ditutup oleh majelis hakim.

herna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini