Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaHukumAKPERSI Tindaklanjuti Kasus Intimidasi Wartawan ke Polsek Rumpin, Kapolsek: Kami Akan Usut...

AKPERSI Tindaklanjuti Kasus Intimidasi Wartawan ke Polsek Rumpin, Kapolsek: Kami Akan Usut Tuntas

Rumpin, Kabupaten Bogor – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten bersama jajaran DPC Kabupaten Tangerang resmi melaporkan dugaan kasus intimidasi terhadap wartawan ke Polsek Rumpin pada Selasa (25/6/2025). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti insiden yang terjadi saat wartawan AKPERSI sedang melakukan peliputan terkait dugaan pengoplosan gas LPG di Kecamatan Rumpin.

Ketua DPD Banten AKPERSI, Yudianto, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari Ketua DPC Kabupaten Tangerang, Marully, serta para wartawan yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Para pelapor menyebutkan bahwa mereka mendapat intimidasi dari pihak yang diduga sebagai pengelola tempat usaha yang diliput, yang bertindak arogan dan mencoba menghalangi kerja jurnalistik.

Kapolsek Rumpin, dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius.

“Kami akan terus mencari bukti, memanggil semua saksi, dan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus ini tetap kami tangani secara profesional,” ujar Kapolsek.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Rumpin mengakui bahwa jumlah personel yang terbatas menjadi tantangan dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA:   FRAKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyalahgunaan SPPD Pimpinan DPRD Deli Serdang

“Semua laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Namun, karena jumlah personel kami terbatas dan kasus yang kami tangani cukup banyak, kami mohon pengertian dari pelapor. Tapi kami pastikan bahwa proses akan tetap berjalan,” katanya.

Ketua DPD Banten AKPERSI, Yudianto, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan dan keamanan pers dalam menjalankan tugas.

“Kami minta pelaku intimidasi segera ditangkap dan diadili. Jangan sampai kebebasan pers diinjak-injak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya tegas.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tangerang, Marully, menambahkan bahwa pihaknya mendesak aparat bertindak cepat untuk memberikan rasa aman bagi para jurnalis.

“Pers bukan musuh, justru mitra pengawas sosial. Kami minta pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum. Jangan lagi ada sikap arogan terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugasnya,” kata Marully.

AKPERSI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan anggotanya yang menjadi korban intimidasi mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:   JAM-Datun Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi bagi PMI di Hong Kong

Editor : Alam Chan 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments