Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaKRIMINALSindikat Oli Palsu di Kembangan Terbongkar: Produksi dari Oli Bekas, Untung Miliaran...

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Terbongkar: Produksi dari Oli Bekas, Untung Miliaran Rupiah!

JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik kotor sindikat produsen oli palsu yang telah meresahkan masyarakat selama bertahun-tahun. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Kembangan, empat orang pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Sindikat ini terungkap telah memproduksi oli palsu secara sistematis dari oli bekas yang dicampur dengan parafin, lalu dikemas ulang menggunakan botol dan stiker menyerupai merek-merek ternama. Tindakan kriminal ini telah berlangsung selama lima tahun dengan modus yang sangat rapi dan menyesatkan.

“Para tersangka memproduksi oli palsu secara diam-diam di tempat tertutup. Mereka mempelajari teknik ini secara otodidak melalui media sosial,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis (24/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.

Tersangka SK diketahui memulai bisnis haramnya sejak tahun 2023 dan meraup keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan. Sementara SR, otak di balik sindikat ini, sudah beraksi sejak lima tahun lalu dan mengantongi keuntungan fantastis mencapai Rp3,6 miliar.

BACA JUGA:   Pria yang Viral karena "Menolong" di Flyover Rawa Buaya Ternyata Curi Motor Korban

Barang bukti menunjukkan bahwa oli bekas dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Pulo Gebang, kemudian dimasukkan ke dalam drum besar, dicampur dengan parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru lengkap dengan stiker hasil cetakan sendiri. Ratusan botol oli palsu diproduksi setiap bulannya, lalu disebar ke bengkel-bengkel di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga miring, bahkan di bawah Rp200 ribu per botol.

“Ini bukan sekadar tindakan kriminal ekonomi, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Oli palsu ini bisa merusak mesin kendaraan dan sangat merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 120 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,

Pasal 113 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Polisi akan menelusuri lebih lanjut jaringan distribusi mereka dan melakukan pengecekan terhadap bengkel-bengkel yang terindikasi menerima oli palsu,” tambah Kapolres Twedi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap produk yang digunakan maupun dijual. Aparat menegaskan, pihaknya tak akan memberi ampun terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan publik demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:   Empat Oknum Ojek Pangkalan di Tigaraksa Jadi Tersangka Usai Paksa Penumpang Taksi Online Turun Saat Hujan Deras

Penulis  : Yunus Harahap

Editor     : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments