JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com – Aksi seorang pria yang sempat viral di media sosial karena terlihat menolong korban kecelakaan di Flyover Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (28/7/2025), ternyata hanyalah siasat kejahatan. Pria tersebut justru membawa kabur sepeda motor milik korban yang saat itu tengah tak sadarkan diri.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang diketahui berinisial IM alias Memet (48), setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga dan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (30/7/2025) di kawasan Jl. Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke.
Berdasarkan laporan korban bernama Asep, kejadian bermula saat dirinya hendak pulang kerja dan melintasi Flyover Duri Kosambi. Tiba-tiba ia terserempet kendaraan tidak dikenal dan terjatuh hingga kehilangan kesadaran.
Saat itu, IM alias Memet datang dan berpura-pura menjadi warga yang berniat menolong. Ia membawa korban ke Puskesmas Cengkareng dengan menggunakan motor milik korban sendiri.
Namun setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan korban mulai siuman, pelaku berpamitan untuk memarkir motor dan berjanji menitipkan kunci kepada petugas keamanan. Tak disangka, pelaku justru menghilang bersama motor tersebut.
“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek melalui CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong,” terang AKP Parman.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Berkat respons cepat dan kerja sama tim, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu singkat.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang pencurian.
Reporter : Hammad Harahap
Editor : Alam Chan

