Minggu, September 13, 2026
BerandaKRIMINALOperasi Tumpas, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus Narkoba

Operasi Tumpas, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus Narkoba

LUMAJANG — Polres Lumajang, Jawa Timur, mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka, terdiri atas 21 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan delapan lainnya sebagai pengguna.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras dari sejumlah lokasi di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga asli Lumajang.
“Sebanyak 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras dari beberapa tempat dan pelaku yang kebanyakan asli Lumajang,” ujar Riki di Mapolres Lumajang, Rabu (2/9/2026).

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, para pelaku mayoritas menggunakan modus transaksi secara online dengan sistem ranjau. Pengguna terlebih dahulu menghubungi pengedar melalui platform daring, kemudian melakukan pembayaran.

Setelah pembayaran diterima, pengedar mengirimkan titik lokasi tempat narkoba disembunyikan. Pengguna selanjutnya mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
“Transaksi secara online melalui kurir, bahkan ranjau di mana pengedar menerima transfer dana kemudian memberikan share titik lokasi narkoba yang sudah ditinggalkan kepada pengguna,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dua Pencuri Tas di Commuter Line Ditangkap Kurang dari 24 Jam Usai Aksinya Viral

Dari 29 tersangka, sebanyak 21 orang diproses sebagai pengedar dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara delapan tersangka yang berperan sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 UU Narkotika.

Riki menyebut, tersangka pengedar terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidana dapat mencapai empat tahun penjara serta dimungkinkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Polres Lumajang dalam menekan peredaran narkoba, khususnya pola transaksi daring dan sistem ranjau yang dinilai semakin menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika.

Editor: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments