JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk empat pelaku spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah Kembangan. Keempat tersangka diringkus usai melakukan pencurian di salah satu minimarket yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (24/7/2025) bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat yang diterima pada akhir Juni lalu.
“Kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim Reskrim setelah menerima laporan dari pihak minimarket yang menjadi korban. Saat karyawan datang pagi hari, mereka melihat rak penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman dalam kondisi kosong,” terang Kombes Twedi kepada awak media.
Empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Salah satu tersangka, R, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong rapi dan sistematis. Mereka terlebih dahulu memastikan minimarket dalam kondisi tutup dan situasi sekitar sepi. Kemudian mereka memutus kabel CCTV agar aksinya tak terekam, masuk melalui jendela lantai dua, dan menyongkel pintu dengan linggis dan obeng.
“Setelah berhasil masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek, kosmetik, serta beberapa minuman kemasan. Barang-barang hasil curian itu dibawa ke wilayah Jakarta Utara dan dijual ke pengepul,” ujar Twedi.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta yang kemudian dibagi rata keempatnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membobol minimarket.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta mencari tahu ke mana barang curian lainnya disalurkan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha ritel, untuk memperketat sistem keamanan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres.
Penulis : Muhamad Harahap
Editor : Alam Chan