Selasa, November 18, 2025
BerandaKRIMINALHeli Jaringan Mafia Penimbun Solar Subsidi Wawan Keling Gentayangan di Tangerang dan...

Heli Jaringan Mafia Penimbun Solar Subsidi Wawan Keling Gentayangan di Tangerang dan Jakarta Barat

KOTA TANGERANG | Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, praktik penimbunan solar subsidi diduga terus dijalankan oleh jaringan mafia yang beroperasi lintas kota. Fakta ini diungkapkan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

“Iya bang, nama bos penimbun BBM solar bersubsidi itu Wawan Keling. Mereka punya heli logistik, keliling operasi dari Jakarta Barat, Utara, Selatan, dan paling banyak di Kota Tangerang,” ujar narasumber kepada awak media, Minggu (26/10/2025).

Menurut pengakuan tersebut, jaringan ini bukan pemain baru. Mereka disebut telah menguasai rantai distribusi solar subsidi dengan cara menyiapkan “koordinator lapangan” untuk menyuap sejumlah pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum

Oplus_16908288

“Full atau gudang mereka ada di wilayah Bugel Tugu, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Yang bagi-bagi koordinasi namanya Ryian atau Andi. Mereka sudah lama main di situ, tapi anehnya sampai sekarang nggak pernah tersentuh aparat,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran awal di lapangan, lokasi yang disebut memang terdapat aktivitas mencurigakan, dengan lalu-lalang kendaraan heli pada jam-jam tertentu. Dugaan kuat, solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat dan nelayan justru dikumpulkan dan dijual kembali ke industri dengan harga tinggi.

BACA JUGA:   Dunia Pers Tercoreng! Oknum Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Ciledug Saat Nyabu di Kos-Kosan

Praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Untuk menguji kebenaran informasi dan memastikan langkah penegakan hukum, pihak redaksi akan segera melakukan konfirmasi kepada Polda Metro Jaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Polres Metro Tangerang Kota. (Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments