TANGERANG, jurnalfakta1.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran instansi terkait terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan bebas dari potensi banjir, serta mendukung transformasi Pasar Anyar menjadi pasar tradisional modern.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman yang akrab disapa Abah, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menghindari penyumbatan saluran air akibat PKL yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berdagang.
“Kami melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan bahu jalan agar tidak menutup saluran air atau gorong-gorong. Ini penting agar tidak terjadi genangan atau banjir yang bisa mengganggu kenyamanan warga, khususnya para pengunjung Pasar Anyar,” ujar Abah kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain aparat kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, serta Kepolisian. Mereka menyasar sejumlah titik di sekitar Pasar Anyar, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Nambo, Jalan Kisamaun, dan jalan-jalan lain yang masih menjadi tempat berjualan PKL liar.
Target Bertahap dan Zona Larangan
Abah menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan target utama PKL yang berada di luar radius 50 meter dari area inti Pasar Anyar. Zona ini ditetapkan sebagai kawasan larangan berjualan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, tetapi untuk mengatur dan menata agar keberadaan PKL tidak merugikan masyarakat umum. Kita ingin menciptakan kawasan pasar yang tertib dan aman,” tambahnya.
Transformasi Pasar Anyar Menuju Pasar Tradisional Modern
Penataan PKL di Pasar Anyar merupakan bagian dari upaya besar Pemkot Tangerang dalam mentransformasi kawasan tersebut menjadi pasar tradisional modern yang bersih, teratur, dan ramah pengunjung. Proses ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan mampu meningkatkan daya saing serta kenyamanan pasar rakyat di tengah kota.
Pemkot Tangerang juga mengajak para PKL untuk berkoordinasi dan memanfaatkan lokasi-lokasi alternatif yang telah disiapkan, agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang harmonis antara penjual, pembeli, dan masyarakat umum sekaligus menekan potensi banjir akibat alih fungsi drainase jalan.
Editor : Alam Chan

