Selasa, Mei 5, 2026
BerandaBisnisDiduga Produksi Ilegal! Usaha Makanan Rumahan di Tangerang Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin...

Diduga Produksi Ilegal! Usaha Makanan Rumahan di Tangerang Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin BPOM

TANGERANG — Jurnalfakta1.com Sebuah usaha produksi makanan rumahan di Kampung Teriti Karet, RT 02/04, Kutabumi, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Hasil penelusuran tim media di lokasi mengungkap bahwa usaha tersebut memproduksi mie lidi serta minuman bubuk rasa cappuccino dan telah berjalan selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.

Ironisnya, pihak yang berada di lokasi mengakui bahwa izin edar maupun izin produksi pangan olahan belum dimiliki dan masih dalam proses pengajuan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan dan memiliki izin edar sebelum produk dipasarkan.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dari lokasi, tim media juga menemukan bahan baku seperti susu dan cokelat yang tersimpan di gudang dan diduga digunakan dalam proses produksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar kebersihan, mutu, dan keamanan pangan.

BACA JUGA:   Turidi Susanto, Ketua DPC Partai Gerindra Gelar Rapat Bersama Bacaleg Kota dan Provinsi

Meski pihak usaha berdalih telah diketahui oleh lingkungan sekitar seperti RT dan RW, hal tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban izin resmi dari instansi berwenang.

Lebih lanjut, muncul informasi adanya larangan penggunaan bahan tertentu yang disebut berasal dari aparat kepolisian sektor setempat. Namun hingga kini, belum ditemukan dokumen resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

SANKSI HUKUM

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi:

Pasal 142 UU Pangan

➤ Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen

➤ Larangan edar produk tidak sesuai standar. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

➤ Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan serta potensi peredaran produk tanpa standar keamanan di masyarakat.

Tim media mendesak dinas kesehatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna melindungi konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pemilik usaha dan pihak terkait masih terus dilakukan.

BACA JUGA:   Ketua Umum LMPP D. Yusad Regar Tetap Dukung Piala Dunia U-20 Digelar di Indonesia

 

Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments