JAKARTA jurnalfakta1.com Senin.4 – Mei – 2026 Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, lewat pendekatan humanis dan non-litigasi.
Dorongan itu tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia. Surat ditujukan ke Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, S.H.
OCI: Tak Ambil Peran Langsung, Beri Rekomendasi Strategis
Wakil Uskup OCI Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menyatakan OCI tidak ambil peran langsung dalam sengketa agraria. Namun OCI memberi rekomendasi strategis agar konflik selesai konstruktif.
Status Hak Pakai Sejak 1970-an, Perlu Verifikasi Hukum
OCI mengungkap lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai. Status itu bersumber dari keputusan pemda dan otoritas militer akhir 1970-an hingga 1980.
“Perlu penelusuran status hukum terkini, termasuk kemungkinan berubah jadi Barang Milik Negara atau di bawah Kementerian Pertahanan,” tulis OCI, Minggu (3/5).
OCI juga tekankan verifikasi faktual: status penghuni apakah masih purnawirawan TNI, dan kepatuhan bayar PBB. “Langkah awal adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak salah ambil kebijakan,” tulis OCI.
Dorong Mediasi Berjenjang, Hindari Litigasi
OCI mendorong jalur mediasi antar lembaga: mulai Mabes TNI AD, lalu Kementerian Pertahanan, hingga Kemenko Polhukam jika perlu.
Masyarakat Transad didorong tempuh jalur administratif: kirim surat keberatan resmi ke Kasad dan pihak terkait. Jika tak ditanggapi, ulangi surat sebelum gugat _class action_ sebagai opsi terakhir.
Mereka Punya Ikatan Historis dengan TNI AD
Secara hukum, OCI nilai posisi masyarakat Transad terbatas karena hanya hak pakai. Namun secara sosial, mereka punya keterikatan historis dan emosional dengan TNI AD. Sebagian besar purnawirawan atau bagian program pembinaan prapensiun.
Karena itu OCI dorong musyawarah berbasis kemanusiaan. Opsi yang diusulkan:
1. Pemberian masa tinggal hingga generasi kedua.
2. Izin kelola lahan yang tidak dimanfaatkan.
3. Jaminan tidak ada tindakan intimidatif selama proses selesai.
OCI tegaskan pendekatan ini bukan abaikan hukum, tapi cari solusi adil dan bermartabat bagi warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan.
Ada SK Gubernur & SK Penempatan Purnawirawan
Dokumen OCI menyebut ada SK Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah ke Kodam Udayana, serta SK penempatan pemukim purnawirawan TNI yang jadi dasar keberadaan Transad di wilayah itu.
Penutup.
Tim / Redaksi

