Minggu, September 13, 2026
BerandaHukumPenjual Rokok Ilegal di Cikande Diduga Dilindungi Oknum, Wartawan Dihalangi Saat Konfirmasi

Penjual Rokok Ilegal di Cikande Diduga Dilindungi Oknum, Wartawan Dihalangi Saat Konfirmasi

SERANG BANTEN – jurnalfakta1.com Aktivitas penjualan rokok ilegal diduga masih marak di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hal ini terungkap setelah tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, namun mengalami hambatan di lapangan.

Menurut keterangan tim media, saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak penjual rokok ilegal, mereka justru dihalangi oleh seorang oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berinisial D , yang disebut bertugas di Polresta Kota Serang. Tindakan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik. Namun, dengan adanya dugaan penghalangan tersebut, muncul pertanyaan terkait profesionalisme dan netralitas aparat di lapangan.

Selain itu, peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar kesehatan dan distribusi resmi.

DASAR HUKUM YANG BERKAITAN

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995) Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA:   Ngopi Bareng Polsek Ciledug: Wujud Sinergi Polisi dan Warga untuk Berantas Kriminalitas

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindakan menghalangi tugas wartawan juga bisa dikaitkan dengan perbuatan tidak menyenangkan atau menghalangi tugas yang sah.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, guna menindak tegas peredaran rokok ilegal serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

 

Redaksi/Susi (jurnalist)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments