Minggu, September 13, 2026
BerandaAparaturPolriBerkedok jual burung, ternyata di jadikan sarang penjualan obat keras ilegal di...

Berkedok jual burung, ternyata di jadikan sarang penjualan obat keras ilegal di Mauk, Aparat Jangan Tutup Mata!!

TANGERANG, jurnalfakta1.com Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan exsimer kembali mencoreng wilayah mauk.Tangerang. Ironisnya, praktik jual beli berlangsung terang-terangan yang berkedok menjual burung, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum, Minggu (10/05/2026).

Pantauan langsung awak media di lokasi memperlihatkan aktivitas mencurigakan. Sejumlah anak muda silih berganti keluar masuk yang diduga kuat menjadi titik transaksi obat keras golongan G. Situasi ini memicu pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat selama ini? Tim media yang mendatangi lokasi mendapati dugaan kuat bahwa tempat tersebut memang menjadi sarang peredaran obat keras ilegal.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berkedok menjual burung,mengakui bahwa temannya menjual tramadol.Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, justru si penjual burung melarikan diri Dan si penjual obat pun melarikan diri dari pintu belakang di karenakan pintu toko di gembok oleh si penjual obat dari dalam.Sementara di lokasi kejadian situasi semakin memanas,

beberapa warga berdatangan ,RT setempat ,Babinsa setempat beserta aparat dari Polsek setempat seolah tutup mata dengan peredaran obat tramadol tersebut.Setelah di konfirmasi kepada ketua RT setempat beliau mengatakan “sudah sempat buat pernyataan sebelumnya tidak akan menjual kembali obat tramadol tersebut”

BACA JUGA:   Dit Bimas Polda Metro Jaya berkunjung ke Markas Besar DPP Laskar Sangidu Putih

Ya….formalitas!!hanya sekedar formalitas pada kenyataannya mereka tetap berjualan bebas menjual obat keras tramadol yang merusak anak bangsa.

Tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama,dan di ketahui oleh aparat setempat .Seolah menutup mata

Perlu diketahui, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin resmi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta dapat dijerat pidana karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.

Ancaman hukuman tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.Warga sekitar mengaku resah. Mereka khawatir generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.

“Kami minta aparat jangan hanya datang saat ramai diberitakan. Bersihkan wilayah kami dari peredaran obat keras ilegal!” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan transparan dari pihak kepolisian. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi masa depan generasi muda Tangerang

 

BACA JUGA:   Polsek Teluknaga Maksimalkan Kehadiran Polisi di Jalanan

Susi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments