KOTA TANGERANG – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan drainase di wilayah Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) MBG berdiri tepat di atas saluran air utama yang selama ini menjadi jalur pembuangan air bagi warga RW 07, RW 08, RW 09, dan RW 11 Kelurahan Sudimara Jaya.
Bangunan berupa tembok permanen setinggi kurang lebih tiga meter itu berdiri kokoh di wilayah RT 01 RW 07.
Keberadaannya diketahui juga memicu keluhan warga karena dinilai mengganggu fungsi saluran dan berpotensi memperparah genangan hingga banjir saat musim hujan tiba.
Ironisnya, bangunan tersebut hingga kini masih berdiri tanpa adanya tindakan penertiban yang tegas, meski telah menjadi sorotan warga dan pemerintah setempat.
Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan sekaligus pengelola MBG, Dr. Uci, mengakui bahwa bangunan yang difungsikan sebagai akses penyeberangan tersebut tidak memiliki izin khusus.
“Kalau izin bangunan rumah saya ada, tapi kalau izin bangunan jembatan itu tidak ada. Menurut bapak bagaimana coba saya beli rumah tanpa akses jalan? Makanya saya bangun jembatan untuk saya lewat,” ujar Dr. Uci. Jumat, (22/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru bagi warga sekitar mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurut salah seorang warga, (A). Kebutuhan akses pribadi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas umum atau saluran drainase tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Ketua RW 07, Oscar, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah dibahas bersama pihak kelurahan. Namun upaya mediasi belum membuahkan hasil karena pemilik bangunan tetap bersikeras mempertahankan konstruksi tersebut.
“Capek juga, kita sudah jelasin saat ketemu di kantor kelurahan, tapi Ibu Uci tidak mau dan tetap mempertahankan bangunannya itu. Kita serahkan selanjutnya kepada pihak warga yang terdampak dan pihak berwenang sajalah kalau begitu,” kata Oscar. Rabu,(3/6/2026).
Senada dengan itu, Lurah Sudimara Jaya, Firmansyah, menegaskan pihaknya telah melakukan teguran dan pemanggilan terhadap pemilik bangunan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa pembongkaran atau penyesuaian bangunan sebagaimana yang diminta pemerintah setempat.
“Saya sudah jelaskan bahwa bangunannya melanggar aturan, tetapi memang sulit diberikan pemahaman. Saat ini juga sudah ada surat keberatan dari warga RW 08 yang disampaikan kepada saya dan pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, keberatan warga bukan tanpa alasan. Selain persoalan legalitas bangunan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan terhadap sistem drainase lingkungan.
“Ada dugaan saat musim hujan tiba, tembok bangunan itu menjadi penghalang arus air sehingga berpotensi menyebabkan banjir di lingkungan warga menjadi lebih tinggi,” tambahnya. Jumat, (5/6/2026)
Dilain tempat, menurut salah seorang Tokoh Masyarakat, H. Nur. Saat dimintai pendapat nya mengatakan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Warga mempertanyakan mengapa bangunan yang diduga berdiri di atas saluran air dan tidak mengantongi izin yang lengkap masih tetap berdiri hingga sekarang.
” Di tengah gencarnya penataan kota dan penertiban bangunan yang melanggar aturan, masyarakat berharap pemerintah Kota Tangerang tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, jika pelanggaran yang diduga terjadi di atas fasilitas umum dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” Jelas H. Nur.
Hingga berita ini diterbitkan, bangunan yang menjadi polemik tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan penertiban dari instansi yang berwenang.
Penulis: Alam Chan

